Jalan KH Abdul Halim “Dikotori” Alat Peraga Kampanye
MAJALENGKA – Jalan KH Abdul Halim “dikotori” alat peraga kampanye. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas Jalan KH Abdul Halim Majalengka menjadi sorotan. Pasalnya ruas jalan protokol Majalengka yang harusnya bersih dari berbagai alat peraga partai politik, nyatanya tidak demikian.
Alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 berbagai ukuran banyak dipasang di ruas jalan tersebut. Bahkan di Bundaran Munjul juga terpasang atribut berupa bendera salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Pemandangan yang terlihat di ruas jalan tersebut tak urung memunculkan tanya dari kalangan masyarakat. Ketegasan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penegakkan aturan juga ikut disorot.
“Kok masih banyak APK yang dipasang di Jalan protokol, kan dilarang tapi yang memasang dianteup (dibiarkan saja), ” ujar Wawan, Rabu (24/1/2024).
Kritik publik bukan tanpa alasan, selain membuat sumpek, pemasangan APK di Jalan KH Abdul Halim juga melanggar aturan.
Dalam aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka,disebutkan bahwa Jalan KH Abdul Halim adalah salah satu titik yang dilarang.
IKLAN
“Sepanjang jalan KH Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari perangkat daerah terkait,” begitu keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini, KPU Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan sebagai panduan aturan main kampanye.
Aturan pemasangan APK tertuang dalam lampiran II Keputusan Ketua KPU Kabupaten Majalengka Nomor 452 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut,yakni pada lampiran II huruf B setidaknya ada empat titik yang dilarang ada pemasangan APK.
Berikut titik-titik yang dilarang memasang APK :
1. Tempat Pendidikan/Sekolah, Perguruan Tinggi atau Universitas;
2. Tempat Ibadah, Gedung Pemerintah, Perkantoran, serta rumah dinas.
3. Sepanjang Jalan K.H. Abdul Halim, kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari perangkat daerah terkait.
4. APK Dilarang dipasang di tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, media jalanan, trotoar,dan jembatan-jembatan
Sedangkan daerah yang dilarang dilaksanakan kampanye adalah di tempat ibadah. Kampanye juga dilarang dilakukan di area terbuka publik yakni :
a) Area GGM
b) Taman Alun-Alun Majalengka
c) Taman Sejarah
d) Taman Raharja
e) Area eks Pasar Lama Majalengka
f) Area rencana SOR Baribis
g) Museum/Cagar Budaya
h) Tempat-tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah atau desa
i) Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya. (CM-03)