Gratifikasi Pasar Cigasong Seret Nama Oknum Direktur Perumda
MAJALENGKA – Gratifikasi Pasar Cigasong seret nama oknum direktur Perumda. Penyidikan kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasi (Cigasong) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus bergulir. Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejati Jabar kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang yang diduga terlibat atau mengetahui permasalahan terjadinya gratifikasi dalam rencana pembangunan Pasar Cigasong.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan, serta oknum direktur salah sau perusahaan milik daerah (Perumda) Majalengka.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, direktur salah satu Perumda Majalengka ikut diperiksa karena diduga mengetahui permasalahan yang terjadi dalam batalnya rencana pembangunan Pasar Cigasong.
“Tentu ada alasan penyidik memanggil, mungkin dia tahu atau bahkan terlibat langsung dalam permasalahan itu,”kata sumber CM, Sabtu (20/1/2024).
Meski demikian sumber tersebut belum merinci seberapa jauh keterlibatan pimpinan Perumda tersebut. Ia hanya menunjukan sebuah gambar ketika yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar.
“ Ini gambar ketika yang bersangkutan datang Kejati Jabar memenuhi panggilan,”ujarnya sambil menunjukan gambar yang dimaksud.
IKLAN
Saat dikonfirmasi oknum pimpinan Perumda tersebut membenarkan. Dia mengatakan dirinya telah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Jabar, gara-gara pernah mengantar salah satu tersangka dalam kasus tersebut. ”Betul ikut dipanggil, gara-gara mengantar AN ke Tasik, tak lebih hanya ditanya seputar itu,”terangnya.
Sebelumnya mantan Kuasa Direktur (Kusdir) PT Purna Graha Abadi (PGA),DR juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar. DR Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam lelang investasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong.
Kejati melakukan pemeriksaan pada DR pada 29 Desember 2023 lalu. Ia kembali diminta keterangan dalam kasus yang sama pada 4 Januari 2024. ”Bukan cuma saya,pada saat yang sama juga dipanggil oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.
Dalam kasus ini Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Majalengka berinisial MA,serta satu orang dari pihak swasta berinisial AN. (CM-01)