Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
MAJALENGKA – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Lebih dari enam ribu botol miras hasil razia yang dlakukan Satuan Narkoba dan Polsek jajaran Polres Majalengka dimusnahkan. Selain ribuan botol miras berbagai jenis dan merk,ikut dimusnahkan jamu dan obat-obatan terlarang.
Ribuan botol miras hasil razia yang diamankan oleh petugas dimusnahkan pada, Kamis (21/12/2023). Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, barang-barang tersebut diamankan dari berbagai tempat, diantaranya tempat hiburan malam, toko jamu dan lainnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
Terdata ada 6.466 botol miras berbagai merk serta 1.117 bungkus jamu yang tidak memiliki izin edar dimusnahkan. Pemusnahan barang-barang berbahaya tersebut dilakukan menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
Pemusnahan minuman haram dan barang terlarang lainnya ini kata kapolres sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membantu pemerintah. Khususnya dalam memerangi peredaran miras serta obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selain itu kata kapolres razia dan pemusnahan barang-barang tersebut merupakan bentuk keseriusan dan wujud nyata kerjasama semua pihak dalam menciptakan kondusif, terutama menjelang perayaan Nataru dan menjelang Pemilu 2024.
” Tentu ini menjadi tantangan kita bersama.Untuk itu kita senantiasa mengantisipasi maraknya pereradaran miras serta beragamnya aksi kejahatan,”ujarnya.
IKLAN
Kapolres mengajak dan mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan antisipasi makin luasnya peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Majalengka. “ Kita berkomitmen untuk terus memerangi peredaran miras dan narkobat,”tegasnya.
Sementara itu pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sedangkan untuk obat-obat terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. (CM-04)