Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong

Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera tuntaskan dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong). Kejati Jawa Barat memastikan penanganan dugaan gratifikasi revitalisasi Pasar Cigasong tidak akan berhenti.

Penanganan kasus itupun tidak akan terpengaruh oleh berbagai rumor yang muncul selama penanganan kasus tersebut oleh tim penyidik. Seperti issu yang menyebut kasus dugaam gratifikasi Pasar Cigasong telah di SP3.

hal itu ditegaskan oleh Kasie Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan. Kasie Penyidikan Kejati Jabar menegaskan tak hanya memproses, tetapi juga akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Pasar Cigasong.

“Kami akan segera memproses dan menuntaskan kasus dugaan gratifikasi pada revitalisasi pasar Cigasong Majalengka,”tegas Agus Sastrawan,pada Senin 18 Desember 2023.

Menurut Agus, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya sangat serius untuk menuntaskan kasus tindak pidana dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa orang penting di lingkungan Pemkab Majalengka.

Saat ini lanjutnya,tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hal itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam penanganan dugaan gratifikasi Pasar Cigasong,

IKLAN

Sejauh ini penyidik Kejati Jabar telah melakukan pemeriksaan pada belasan orang saksi. Dari pemeriksaaan terhadap belasan saksi tersebut, penyidik Kejati pada Pebruari 2023 lalu telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pasar milik Pemkab Majalengka itu.

Kasie Penyidikan menambahkan, bahwa lambatnya penanganan disebabkan uji digital forensik. Karena diperlukan waktu yang cukup lama dalam melakukan pengujian digital forensik.

Namun pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus  akan tetap berjalan.” Setelah diperoleh tambahan bukti-bukti yang kuat. Kasus ini akan segera diproses lanjut,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya oknum ASN insial M. Meski demikian hingga sekarang belum dilakukan penahanan terhadap dirinya. Begitu juga dengan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta. (CM-01)

Bagikan :
Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Dalam Kasus Korupsi BTS
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)