Dedi Supandi Resmi Jadi Penjabat Bupati Majalengka

Dedi Supandi Resmi Jadi Penjabat Bupati Majalengka

MAJALENGKA – Dedi Supandi resmi jadi Penjabat (Pj) Bupati Majalengka. Penjabat  (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin atas nama Presiden RI melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi. Pelantikan bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/12/2023).

Pelantikan Dedi Supandi sebagai Pj bupati seiring dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka periode 2018-2023 Karna Sobahi dan Tarsono D. Mardiana. Dedi akan memimpin Kabupaten Majalengka selama satu tahun kedepan.

Pelantikan mantan Kadisdik Pepmrov Jabar ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6592 Tahun 2023. tentang pengangkatan Penjabat Bupati Majalengka.

Pj Gubernur Bey Machmudin berpesan,kepada Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka untuk dapat mejaga kondusifitas daerah agenda Pemilu 2024.  Melalui Jabar Anteng Dedi diminta untuk dapat menjaga kondusivitas.

“Provinsi Jawa Barat telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, dan Tenang). Untuk itu saya harapkan Pj bupati dapat menjaga netralitas ASN dan juga TNI/Polri,”kata Bey Machmudin.

Pj bupati juga diminta untuk memastikan keamanan menjelang akhir tahun. Serta menjaga stabilitas harga-harga kebutuhan pokok.

IKLAN

Selain itu, Bey mengingatkan Dedi Supandi terus mewaspadai potensi risiko bencana banjir dan longsor memasuki musim penghujan.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang rentan terhadap bencana yang disebabkan oleh hujan ekstrem. “Maka sangat penting untuk menjaga kerja sama serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan TNI/Polri dalam mengantisipasi dan penanganan pasca bencana,” kata Bey Machmudin.

Sementara itu Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Presiden melalui Gubernur yang telah memberikan amanah ini.

” Sebagai asli orang Majalengka saya siap untuk meneruskan program yang telah di lakukan oleh Bupati Karna Sobahi, dalam APBD tahun 2024,” tuturnya.( CM-05)

Bagikan :
Baca Juga  Dua ASN di Majalengka Dipecat
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)