APERMA Usung Enam Tuntutan Terkait Gratifikasi Pasar Cigasong

APERMA Usung Enam Tuntutan Terkait Gratifikasi Pasar Cigasong

MAJALENGKA – APERMA usung enam tuntutan terkait gratifikasi Pasar Cigasong. Masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) mendatangi Kejati Jabar, Senin 18 Desember 2023. APERMA mengusung enam tuntutan kepada Kejati Jawa Barat terkait penanganan dugaan gratifikasi Pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong).

Ketua APERMA Idrus mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi.

Mereka diperiksa  dalam perkara Tindak Perkara Korupsi berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang diduga melibatkan oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Dugaan gratifikasi terjadi terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Jabar pertama dilakukan pada 31 Oktober 2022, tim penyidik memeriksa mantan pejabat dan ASN yang juga masih aktif. Salah satu ASN yang diperiksa adalah mantan pejabat ULP berinisial M. Belakangan M ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis tanggal 9 Februari 2023. Satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial A.

 “ Tetapi setelah penetapan tersangka, kasus ini berjalan lamban. Hal ini yang melatarbelakangi APERMA datang ke Kejati,menanyakan kelanjutan penanganan,serta mendorong penuntasan kasus ini tanpa tebang pilih,”kata Idrus.

APERMA usung enam tuntutan saat datang ke Kejati Jabar, yakni meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk  segera melakukan penahanan pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan melimpahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

IKLAN

Meminta Kejati Jabar untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum-oknum yang menerima gratifikasi/suap perkara kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Cigasong.

“Kami juga meminta Kejati Jawa Barat mengungkap kasus ini secara terang benderang. Termasuk mengungkap siapa aktor intelektual dibalik perkara kasus Pasar Cigasong,”tegasnya. (CM-01)

Bagikan :
Baca Juga  Dipinjam KTP dan KK, Petani Tebu Kaget Tiba-Tiba Punya Hutang
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)