Berantas Rokok Ilegal Pemerintah Gandeng Insan Media
MAJALENGKA – Berantas rokok ilegal pemerintah gandeng insan media. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersinergi dengan awak media untuk berantas rokok ilegal. Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan media massa dapat menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Majalengka yang masih tergolong masif.
Bupati Majalengka H.Karna Sobahi pada acara media gathering dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal menekankan pentingnya peran media. Media kata bupati dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Bupati juga menekankan pentingnya peran media massa dalam penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat.
“Media massa memiliki peran penting dan strategis dalam menyampaikan informasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,”kata Bupati Karna Sobahi, Sabtu 16 Desember 2023.
Bupati menambahkan, sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal perlu disebarkan secara masif kepada masyarakat dalam upaya memberantas rokok ilegal. “Dan kami percaya dalam hal ini media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan penting ini kepada masyarakat,”ucapnya.
Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok illegal yang diamankan merupakan hasil razia yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan,yakni Majalengka,Talaga dan Sukahaji.
Kasatpol PP Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Saat ini peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka masih tergolong masif.
IKLAN
Ia mengungkapkan, dari razia di tiga wilayah saja, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.560 bungkus atau 71.200 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut jauh lebih besar bila digabungkan dengan razia yang dilakukan sebelumnya.
Ketidaktahuan masyarakat menjadi salah satu penyebab masih tingginya peredaran rokok illegal. Padahal pelaku atau pengedar rokok illegal bisa dikenakan sanksi pidana. Seperti disampaikan pelaksana Bea Cukai Cirebon Rian.
Rian mengatakan, pengedar rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 54. (CM-05)