Tenaga Kesehatan Majalengka Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

Tenaga Kesehatan Majalengka Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

MAJALENGKA – Tenaga Kesehatan (Nakes) Majalengka tuntut perbaikan kesejahteraan. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Nakes Majalengka yang bertugas di RSUD dan PKM tak kunjung membaik. Besaran TPP yang diterima masih jomlang bila dibandingkan dengan pegawai yang bertugas di dinas (OPD).

Padahal sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah menjanjikan adanya kenaikan pada tahun 2023 ini. Janji  perbaikan kesejahteraan itu terungkap pada saat audiensi Komisi IV DPRD Majalengka dengan pejabat terkait. Rapat membahas mengenai ketimpangan besaran TPP antara PNS RSUD, PKM dengan di OPD yang dilaksanakan  pada Maret 2023 lalu. Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa memang terjadi adanya kesenjangan.

Hal itu kata inisiator pengkaji besaran TPP yang dianggap diskriminatif, Nono Darsono,sebenarnya juga mendapat respon positif dari Bupati Majalengka.

Bupati berjanji akan mengkaji ulang besaran TPP tersebut. Namun sudah 7 bulan berlalu, besaran TPP belum juga membaik. ”Hal ini tentu mengundang pertanyaan dikalangan PNS RSUD dan Puskesmas,”ujar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Desember 2023.

Menurut PNS yang bertugas di RSUD Cideres ini,dirinya sudah mendapatkan penjelasan secara langsung dari Bagian Organisasi Setda Majalengka, mengenai skema yang mungkin bisa dilakukan untuk perbaikan TPP PNS RSUD dan Puskesmas.

 “Dan saya kira penyampaian dari bagian Organisasi Setda sudah sangat jelas dan logis untuk bisa dilaksanakan pada perubahan anggaran 2023 dengan mempertimbangkan likuiditas daerah,”jelasnya.

IKLAN

Kenaikan TPP Tidak Terakomodir di Anggaran Perubahan

Namun ternyata hal itu sama sekali tidak bisa terakomodir. Ia mengungkapkan pada 19 Oktober yang lalu,pihaknya berkirim surat kepada BKAD untuk meminta informasi terkait anggaran perubahan, dimana TPP tidak terakomodir.

“Sangat disayangkan disposisi dari Kepala BKAD kata Nono, surat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan dari instansi, sedangkan saya sebagai pribadi PNS dilindungi undang- undang, memiliki hak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, sebagaiman termaktub dalam UUD 1945 Pasal 18F dan UU Hak Asasi Manusia Pasal 14,”ujarnya.

Baca Juga  Pemekaran Subang Utara Disetujui DPRD Jabar

Nono juga mengungkapkan, dirinya masih ingat betul apa yang disampaikan oleh Bupati pada acara puncak peringatan hari KORPRI di Buper Panten Argalingga 29 November 2023.  

Saat itu kata Nono bupati menyampaikan tentang kesejahteraan ASN yang semakin membaik, tentu hal ini mengundang tanya bagi kalangan ASN di lingkungan Puskesmas dan RSUD.

Sebab sampai menjelang habisnya masa jabatan Bapak Bupati belum bisa merealisasikan perbaikan tunjangan kinerja bagi PNS di Puskesmas dan RSUD.

Perlu diketahui  lanjutnya bahwa PNS di Puskesmas dan RSUD mendapatkan perlakuan yang berbeda, TPP yang diberikan hanya sebesar 14% dari TPP yang didapat oleh teman-teman di OPD atau sekitar Rp 400 ribuan.

Tenaga kesehatan yang juga mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan, bahwa nominal bukan hal  yang menjadi alasan memperjuangkan kesetaraan TPP. Lebih dari itu, apa yang dilakukan supaya tidak terjadi diskriminatif di lingkungan PNS Kabupaten Majalengka.

“Jikapun sama sekali tidak mendapatkan TPP tak jadi masalah, tapi semuanya dong jangan hanya ke PNS di Puskesmas dan RSUD saja, apa pengabdian kami tidak dianggap?

“Apa iya kami tidak lebih baik dari teman-teman di OPD?  Oleh karenanya saya siap mengembalikan TPP yang saya terima sebesar Rp300 an ke kas Negara jika memang kami tidak berhak mendapatkannya,”tandasnya.

Nono berharap kepada PJ Bupati Majalengka yang nanti ditugaskan dapat mengerti dan memahami permasalahan tersebut. Serta dapat memperbaiki besaran TPP atau Tunkin PNS Puskesmas dan RSUD sehingga tercipta rasa keadilan sekaligus menghapus diskriminasi. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)