Yuk Intip Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024
MAJALENGKA – Yuk intip gaji dan tugas KPPS di Pemilu 2024. Mulai 11 Desember KPU membuka pendaftaran untuk petugas Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yuk intip berapa gaji dan apa tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024?
Pendaftaran secara resmi telah dibuka pada 11 Desember 2023. Hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS dipilih dari masyarakat yang berdomisili sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah KPPS di setiap TPS sebanyak tujuh orang. Terdiri dari satu orang ketua enam anggota.
Dilansir dari lama KPU, gaji anggota dan Ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019. Honor untuk anggota KPPS untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000. Sedangkan pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 gaji anggota KPPS sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk Ketua KPPS pada Pemilu 2024 akan mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000. Sementara pada Pemilu 2019 honor Ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000.
Lalu apa yang menjadi tugas dari KPPS? tugas dan wewenang KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2.
IKLAN
Tugas dan Wewenang KPPS
Pertama,mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. Kedua, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS. Ketiga, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Empat, petugas KPPS membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara. KPPS juga wajib untuk menyerahkan hasilnya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Lima, KPPS melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Enam, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Tugas selanjutnya atau ke tujuh,melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. Kemudian memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Sedangkan Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugasnya yakni ; mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (CM-05)