Rokok Tanpa Cukai Masih Banyak Beredar
MAJALENGKA – Rokok tanpa cukai masih banyak beredar di masyarakat. Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Majalengka. Hasilnya puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita oleh petugas.
Razia yang dilakukan selama dua hari yakni 7-8 Desember 2023, petugas gabungan juga menemukan rokok kadaluwarsa. Rokok yang sangat membanyakan itu disita petugas dari salah satu warung di wilayah Kecamatan Majalengka. Diketahui rokok tersebut sudah expired sejak 2010 lalu.
Satgas gabungan dari Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan kemudian mengamankan rokok ilegal dan kadaluarsa untuk dimusnahkan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, razia dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Razia kali ini dilakukan di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Majalengka,”katanya, Senin (11/12/2023).
Kasatpol PP menjelaskan, dalam razia kali ini petugas menemukan rokok expired dari 2010 yang masih diperjual belikan. Rokok tersebut ditemukan di salah satu warung yang berlokasi di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. “Rokok itu sudah keropos dan mengeluarkan bau tak sedap. Kita temukan di sebuah warung yang berada di Desa Kulur. Jumlahnya cukup banyak yaitu 70 bungkus. Perbungkusnya isi 20 batang,”jelasnya.
Menurut Rachmat, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Dan saat ini peredaran rokok ilegal di Majalengka masih masif. Dan selama razia petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.560 bungkus atau 71.200 batang rokok ilegal. Barang bukti itu diamankan dari wilayah Kecamatan Majalengka, Talaga, Bantarujeg dan Sukahaji.
IKLAN
Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dipidana
Pelaksana Bea Cukai Cirebon Rian mengatakan, bahwa pengedar rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Pengedar rokok ilegal melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 54.
“Saat ini tidak ada penjual rokok ilegal di Majalengka yang dijerat pidana. Sementara kami hanya memberikan teguran. Karena banyak pemilik warung atau penjual yang belum paham dengan dampak peredaran rokok ilegal ini,”kata Rian.
Petugas lanjutnya hanya memberitahu dan memperingatkan agar mereka tidak lagi menjual rokok yang tanpa cukai. “Dan semua barang bukti rokok ilegal hasil razia selama dua hari ini akan segera dimusnahkan,”jelasnya. (CM-03)