Meresahkan, Polda Jateng Amankan Delapan Debt Collector
SOLO – Meresahkan, Polda Jawa Tengah (Jateng) amankan delapan Debt Collector. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan dan menahan delapan debt collector (DC).
Delapan DC tersebut diamankan dalam kasus penarikan kendaraan nasabah dengan cara yang meresahkan. Polisi masih memburu DC lainnya yang masih buron. Sedangkan delapan DC yang ditangkap tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Tim juga Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS. Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.
Penangkapan ke delapan DC itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. pada, Kamis 7 Desember 2023.
Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, bahwa dalam leasing terjadi kreditur macet dan leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undan Undang Fidusia.
Eksekusi kendaraan yang macet di kreditur merupakan kewenangan pengadilan setelah ada penetapan dari pengadilan. ”Jadi, tidak ada orang leasing memberi SuratKuasa, kemudian melakukan penarikan secara paksa. Ini tidak ada! Tugas DC hanya melakukan penagihan hutang atau kredit macet atas tunggakan yang terjadi pada pihak leasing,” jelasnya dikutip dari Instagram Polda Jateng, Sabtu 9 Desember 2023.
IKLAN
Tindakan tegas Polda Jateng yang mengamankan delapan DC mendapat respon positif dari masyarakat.Warga memberikan apresiasi atas langkah polisi mengamankan DC yang dinilai meresahkan. Apresiasi ditunjukan warga dengan mengirimkan karangan bunga berisi ucapan selamat,serta terima kasih kepada Polda Jateng.
Karangan bunga dikirim atas nama warga pribadi sampai atas nama kelompok pemuda. Hal itu terlihat pada karangan bunga berjajar di Polda Jateng. Dalam karangan bunga tersebut ada yang tertulis kelompok Pemuda Solo, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Temanggung dan lainnya. (CM)