
MA Tolak Pengajuan Kasasi Mantan Kusdir PT PGA
MAJALENGKA – Mahkamah Agung (MA) tolak pengajuan kasasi mantan Kusdir PT. Purna Graha Abadi (PT PGA). Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Dede Rizka pada perusahaan yang pernah menunjuk dirinya sebagai kuasa direktur (Kusdir).
Informasi yang dihimpun,Jumat (8/12/2023), MA sudah mengeluarkan putusan pengajuan kasasi Dede Rizka Nugraha. Pengajuan kasasi Dede Rizka pada perusahan yang menunjuk dirinya menjadi kusdir dalam revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) ditolak oleh MA. “Alhamdulillah, kita menang lagi di tingkat kasasi, MA tolak pengajuan kasasi Dede Rizka,”ungkap sumber dari pihak perusahaan yang berdomisili di Kota Tasikmalaya tersebut.
Pengajuan kasasi oleh Dede Rizka dilakukan setelah banding gugatan serupa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga tak berhasil. Dalam prosesnya PT Bandung menolak perkara banding yang diajukan. Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusanya menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka No.1/Pdt.G/2022/Pn.Mjl tanggal 6 Oktober 2022. Tak putus asa, Dede Rizka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dihimpun dari berbagai sumber, tak hanya PT PGA yang digugat oleh Dede Rizka Nugraha. Ia juga melakukan gugatan terhadap Pemda dan APSI Majalengka setelah terhentinya revitalisasi Pasar Cigasong. Padahal saat itu menurut Dede Rizka pekerjaan revitalisasi tengah dikerjakan. Namun proses revitalisasi terhenti setelah terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor :KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022

Surat Keputusan Bupati tersebut mencabut dan membatalkan SK Bupati sebelumnya, tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA, soal pembangunan pasar Cigasong. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor O32/Kep.899-BKAD/2O20.
IKLAN
Salah seorang Kuasa Hukum Dede Rizka, Ade purnama dalam acara jumpa pers, 14 Maret 2022 menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan oleh berbagai pihak. Tak hanya PT PGA tetapi juga oleh Pemda Majalengka.
“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan sebelah pihak baik dari PGA kepada klien kami, ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Keputusan Bupati. Keputusan Bupati itu yang memutus hubungan tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong. Dan PT PGA telah membuat perjanjian kerjasama dengan klien kami. Dalam hal ini yang dirugikan adalah klien kami” jelasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan Tim CM, pada saat yang hampir bersamaan, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga tengah menangani dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam revitalisasi Pasar Cigasong ini. Sejumlah pihak dipanggil penyidik terkait dugaan terjadinya tindak pidana grativikasi dalam revitalisasi Pasar Cigasong.
Termasuk Dede Rizka yang dipanggil sebagai saksi,dari data yang ada Dede Rizka diminta keterangan pada 31 Oktober 2022. Selain Dede Rizka Kejati Jawa Barat juga melakukan pemanggilan pada pihak lainnya, termasuk mantan pejabat dan pejabat aktif di Pemda Majalengka. Bahkan salah salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemda Majalengka berinisial M ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (CM-01)