UMK Majalengka 2024 Naik Rp 77.269

UMK Majalengka 2024 Naik Rp 77.269

MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2024 naik Rp 77.269. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan UMK kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Dalam putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat UMK  Majalengka 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.257.871. atau hanya naik sebesar Rp.77.269 dari sebelumnya. UMK Majalengka Tahun 2023 sebesar Rp 2.180.602.

Besaran kenaikan upah Majalengka ini masih dibawah usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka. Depekab Majalengka pada rapat pleno 23 November 2023 telah menyepakati untuk mengusulkan UMK Majalengka sebesar Rp 2.503.646.

Meski sebelumnya mereka menginginkan upah buruh Majalengka 2024 sebesar Rp.3.000.000, usulan Depekab di Gedung Kokardan itu dapat diterima oleh buruh yang mengawal jalannya pleno. Para pekerja di Kota Angin berharap UMK Majalengka 2024 sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Depekab dan telah disetujui oleh bupati tersebut.

Sayangnya usulan itu tidak mendapat persetujuan Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin ada 14 daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK tidak berdasarkan pada  PP 51/2023.

Salah satunya Kabupaten Majalengka. Selain Kabupaten Majalengka 13 daerah lainnya yakni Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, dan Kabupaten Bandung. Lalu Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang dan Bogor.

IKLAN

Besaran UMK Majalengka 2024 yang ditetapkan Gubernur masih di bawah Kota Cirebon yang ditetapkan sebesar Rp 2.533.038. Tahun 2023, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.456.516. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.517.730. Tahun ini UMK yang berlaku Rp 2.430.780.

Dalam putusan gubernur itu juga diketahui UMK Kabupaten Indramayu paling tinggi di wilayah III Cirebon. Upah minimum Kabupaten Indramayu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.623.697. Sebelumnya sebesar Rp 2.541.996.

Baca Juga  Organisasi Buruh Dukung Pasangan Karna-Koko

Sedangkan UMK terendah di wilayah III Cirebon masih ditempati Kabupaten Kuningan. UMK 2024 Kota Kuda ditetapkan sebesar Rp 2.074.666. Sedangkan tahun ini UMK yang diberlakukan di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.010.734. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)