Gubernur Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat
BANDUNG – Gubernur tetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Barat. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Sebelum menandatangi putusan, Bey bertemu dengan perwakilan organisasi buruh dan serikat pekerja. Mereka diterima Bey untuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut Bey,penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam kesempatan yang sama Bey Machmudin menyebutkan, ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Empat belas daerah itu yakni, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.Kemudian Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang dan Bogor.
Sedangkan 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum. Tiga belas daerah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya, Bekasi, Kuningan,Ciamis, Indramayu, Cirebon,Pangandaran. Selanjutnya Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
IKLAN
UMK 2024 kata Bey berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kemudian kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Diharapkan keputusan tersebut dapat dipatuhi bersama.
UMK Kota Bekasi Terbesar di Jawa Barat
Berdasarkan putusan tersebut, UMK di Kota Bekasi menjadi yang tertinggi,yakni Rp5.343.430. UMK Kota Bekasi naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.
Tempat kedua, Kabupaten Karawang sebesar Rp. 5.257.834. UMK Kabupaten Karawang naik sebesar Rp81.654,93 atau 1,58 persen dari tahun 2023 sebesar Rp5.176.179,07.
Sedangkan UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192. UMK Kota Banjar naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192). (CM-03)