Tersangka Gratifikasi Pasar Cigasong Tak Masuk Gerbong Rotasi
MAJALENGKA – Tersangka gratifikasi Pasar Cigasong tak masuk gerbong rotasi.Tak ada nama oknom ASN inisial M dalam daftar ASN Majalengka yang dirotasi menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Majalengka,H. Karna Sobahi.
Bupati H.Karna Sobahi kembali melakukan rotasi pegawai di Pemerintahan Kabupaten Majalengka.Tercatat ada 129 ASN masuk dalam gerbong rotasi yang digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (29/11/2023).
Berdasarkan data yang diterima redaksi, dari 129 ASN tersebut tidak ada nama oknom ASN yang telah jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih,berinisial M.
Dalam rotasi sebelumnya, M yang sebelumnya menjabat Kabag Pengadaaan Barang dan Jasa Setda dirotasi menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, mutasi merupakan suatu hal yang biasa. Dan lazim dilakukan dalam dinamika pemerintahan. Rotasi diharapkan dapat membawa dampak positif bagi efisiensi dan efektivitas terhadap layanan pemerintah pada masyarakat.
Bupati menjelaskan,bahwa keputusan penempatan dalam mutasi tentu didasarkan pada pencermatan dan penilaian yang teliti,mengacu pada analisis yang cermat.
IKLAN
Hal itu lanjutnya bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan potensi individu. Dengan demikian diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Sementara itu Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam berharap pejabat yang baru dilantik agar segera mengenali tupoksnya. Dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta berkontribusi positif dalam peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong. Dalam kasus ini Kejati Jabar dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka,salah satunya oknum ASN berinisial M.
Dalam penangaan kasus tersebut, sejumlah pejabat daerah yang masih aktif, dan purnatugas sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kajati. Meski kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun ,hingga kini belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganannya. Beredar kabar di masyarakat bahwa kasus ini tidak dilanjutkan,atau telah di SP3. (CM-01)