Gazalba Saleh Jadi Tersangka TTPU
JAKARTA – Gazalba Saleh jadi tersangka tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi tersangka kasus gtarifikasi dan pencucian uang.
Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan Gazalba Saleh menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/11/2023).
Asep Guntur menjelaskan, bahwa Gazalba diduga menerima gratifikasi selama dirinya menjabat menjadi Hakim Agung, periode 2018-2022. Dalam kurun waktu tersebut Gazalba diduga menerima gtarifikasi yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Uang yang diterima tersebut diduga berkaitan dengan pengkondisian amar putusan sejumlah kasus. Gazalba duduga melakukan pengkondisian isi amar putusan dan menerima pemberian sejumlah uang.
Dalam kasus kali ini Gazalba dijerat dengan pasal TPPU karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi tersebut.
IKLAN
Asep menjelaskan, Gazalba menyamarkan uang gratifikasi dengan membeli sejumlah aset. Ia melakukan pembelian 1 unit rumah di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar. Gazalba juga melakukan pembelian tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan senilai Rp 5 miliar.
Asep menambahkan, guna penyidikan KPK langsung melakukan penahanan pada yang bersangkuta. Gazalba akan ditahan Rutan KPK untuk 20 hari kedepan. Dimulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif ini telah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutuskan vonis bebas pada Gazalba.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA menolak kasasi tersebut, sehingga Gazalba bisa menghirup udara segar. Gazalba dibebaskan dari Rutan KPK pada 1 Agustus 2023. (CM)