Bupati Langgar UU Pemilu, DPRD Bersurat ke Gubernur
MAJALENGKA – Bupati langgar UU Pemilu, DPRD bersurat ke gubernur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Bupati Majalengka melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu.
Meski dianggap bersalah, Bawaslu Majalengka tidak memberikan sanksi pada yang bersangkutan. Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka dikabarkan telah berkirim surat pada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun ,DPRD Majalengka mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 24 November 2023. Surat yang disampaikan kepada Pj Gubernur tersebut ditandatangani oleh tiga wakil pimpinan DPRD. “Surat DPRD kepada Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti putusan Bawaslu yang tidak netralnya bupati,”ungkap seorang anggota dewan, Senin (27/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Majalengka H.Asep Eka Mulyana yang dikonfirmasi tentang hal tersebut membenarkan. Menurut Asep, surat tersebut sudah dikirim pada gubernur pada Jumat lalu. “ Isinya dewan meminta kepada gubernur memberikan pembinaan,teguran terkait hasil putusan Bawaslu Majalengka,”jelasnya.
Seperti diketahui Bawaslu Majalengka pada ,15 November 2023 menyatakan Bupati Majalengka telah melakukan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238.
Bawaslu memastikan, berdasarkan UU Nomor 7 ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati Karna Sobahi dalam kegiatan silaturahmi antar OPD. “Pelanggaran dimaksud, berdasar pada hasil Investigasi yang diketahui adanya ajakan oleh Bupati Karna Sobahi untuk memilih peserta dalam Pemilu 2024,”kata Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada.
IKLAN
Putusan tersebut merupakan hasil investigasi Bawaslu setelah beredarnya rekaman berisi ajakan bupati mendukung dan memenang caleg dan Capres tertentu.
Hasil dari investigasi internal yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya fakta yang berkaitan dengan kasus rekaman tersebut,bupati langgar UU Pemilu. “Investigasi kami menemukan adanya fakta terkait rekaman yang beredar di masyarakat,”jelas Dede Rosada. (CM-01)