Kenaikan UMK Majalengka Diusulkan Naik 14,81 Persen
MAJALENGKA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2024 diusulkan naik 14,81 persen. Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah memutuskan kenaikan upah Majalengka untuk Tahun 2024.
Dalam rapat pleno di Gedung Kokardan Majalengka ,usulan besaran kenaikan upah tahun depan sebesar 14,81 persen. Bila usulan kenaikan hasil rapat pleno dipenuhi, maka UMK Majalengka pada 2024 sebesar Rp.2.503.646.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Arif Daryana mengatakan, rapat pleno diikuti oleh perwakilan serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo) ,serta akademisi,”kata Arif Daryana, Kamis (23/11/2023).
Arif menjelaskan, bahwa rapat pleno telah menghasilkan keputusan bersama tentang besaran UMK Majalengka. Putusan tersebut segera disampaikan pada Bupati untuk di tandatangani. Selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024.
” Rapat rapat pleno mengusulkan kenaikan UMK Majalengka Tahun 2024 adalah sebesar 14,81 % atau naik Rp. 323.043, 24, dari UMK tahun 2023. Dengan kenaikan sebesar itu maka dari sekarang Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 2.503.646,14. Keputusan ini didasari pada Kebutuhan Hidup Layak ( KLH ) di Kabupaten Majalengka,”jelasnya.
Ketua DPC KSPSI Majalengka, Ade Riki Djunaedi mengatakan, buruh keberatan bila penentuan kenaikan dilakukan berdasarkan PP 51 tahun 2023. Sebab kata Ade bila masih mengacu pada PP 51 tahun 2023, maka kemungkinan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka relatif sangat kecil. Buruh sendiri lanjutnya mengingingkan kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 15 persen.
IKLAN
Sementara itu ribuan buruh memenuhi halaman Gedung Kokardan Majalengka selama rapat pleno berlangsung. Ribuan buruh seperti tidak peduli dengan hujan. Mereka tetap bertahan meski hujan deras mengguyur. Buruh dari berbagai organisasi pekerja Kota Angin itu sudah berdatangan ke Gedung Kokardan sejak Pukul 09.30 WIB. (CM-02)