UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen
BANDUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,57 persen. Besarnya kenaikan UMP disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, pada Selasa 21 November 2023. Kenaikan UMP ini jauh dari harapan pekerja yang menginginkan UMP 2024 naik 15 persen.
Penjabat Gubernur Bey Macmudin mengatakan, UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari sebelumnya, sebesar Rp 1.986.670. Dengan kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp70.825,maka UMP Jawa Barat Tahun 2024 menjadi Rp2.057.495. “UMP 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495,atau naik 3,57 persen,” kata Bey Machmudin.
Menurut Bey Macmudin, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Bey menyebut bahwa PP Nomor 51 tersebut sudah mengakomodasi semua kepentingan.
Bey Macmudin menjelaskan,bahwa dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari berbagai pihak. Mulai dari asosiasi, serikat pekerja,serta rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey mengaku sangat memahami aspirasi dari pekerja yang mengharapkan kenaikan upah hingg 15 persen. Namun kata Penjabat Gubernur keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan yang berlaku, dan mewakili banyak pihak.
Bey Macmudin berharap UMP 2024 tersebut dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota. Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat sudah diumumkan pada 30 November 2023.
IKLAN
Bey meminta agar selama proses penetapan upah minimum tidak akan ada mogok massal dari para pekerja. Dengan demikian proses produksi di pabrik-pabrik tetap berjalan,sehingga ekonomi tidak terhambat. Bey menambahkan, kenaikan upah ini juga agar diikuti oleh para pengusaha dan sektor industri.
Sementara itu pekerja di Kabupaten Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 38,17 dari UMK yang berlaku saat ini. Dengan besaran kenaikan sebesar 38,17 persen dari upah saat ini, maka UMK menjadi Rp 3 Juta lebih.
Tuntutan buruh itu disampaikan saat menggelar aksi demontrasi di depan Pendopo Pemkab Majalengka, pada Rabu (15/11/2023) lalu. Dengan UMK sebesar Rp 3 juta menurut para pekerja setidaknya mereka dapat hidup lebih baik. (CM-05)