Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
JAKARTA – Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ketua KPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Firli di duga telah melakukan tindak pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023 mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setealh dari perkara polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK itu sebagai tersangka.
Dihimpun dari berbagai sumber, dugaan pemerasan Firli terhadap SYL dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat tersebut terkait adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan, serta pengumpulan alat bukti. Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli. Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan pada dua rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
IKLAN
Dalam kasus ini polisi menjerat Firli dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Dengan jerat pasal tersebut, Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi hingga menetapkan Firli sebagai tersangkan,diantaranya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat.Dengan total nominal Rp7.468.711.500.
Polisi juga mengamankan satu buah hardisk eksternal SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya,seperti pakaian, sepatu, termasuk pin yang digunakan SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki, pada 2 Maret 2022.
Penyidik juga telah menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli, periode tahun 2019 sampai tahun 2022. Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 21 unit handphone,empat flashdisk, dua unit kendaraan,dan beberapa barang bukti lainnya. (CM)
Bravo akhirnya permainan FB bisa dibuka oleh Polri