Jaga Netralitas, ASN Tandatangani Pakta Integritas
MAJALENGKA – Jaga netralitas Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negeri (ASN) Majalengka tandatangani pakta integritas. Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melaksanakan penandatangan pakta integritas. Pada saat bersamaan juga dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN, Rabu ( 22/11/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, dihadiri oleh sejumlah pejabat diantaranya Sekda Majalengka , Kepala BKPSDM, BKN Bandung dan Ketua Bawaslu Majalengka. Kegiatan ini juga diikuti secara daring semua ASN di Kota Angin.
Kepala BKPSDM, Irfan Nur Alam mengatakan, penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN merupakan suatu langkah tegas pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Netralitas ASN kata Irfan merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu, mereka harus bersikap netral,. Dalam artian bebas dari kegiatan politik apapun selama proses Pemilu.
Ia menambahkan, untuk penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah “Netralitas”. Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak atau terpengaruh oleh pihak manapun.
“Kegiatan ini dikuti seluruh ASN yang ada di Kabupaten Majalengka, baik ASN di Perangkat Dinas atau di lingkungan sekolah secara daring,”katanya.
IKLAN
Sementara itu pada sambutannya, Bupati Majalengka. Karna Sobahi mengapresiasi kegiatan tersebut. “ “Melalui penandatanganan pakta integritas, pembacaan ikrar ASN dituntut dapat menjaga netralitasnya. Menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika Abdi Negara. Demi menciptakan situasi yang kondusif,terutama selama Pemilu berlangsung,”katanya.
Bupati juga meminta ASN bisa menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoaks). Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang melanggar terkait netralitas akan mendapatkan sanksi.
“Jadi untuk ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN, diantaranya sangsi ringan, sedang hingga berat,”kata Bupati Karna Sobahi. .
Pada kesempatan itu para pejabat OPD juga menandatangi pakta integritas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 nanti. (CM-04)