Pemerintah Daerah (Pemda) Dilarang Rugikan Peserta Pemilu
MAJALENGKA – Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang rugikan peserta Pemilu. Larangan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tentang Pemilu Pasal 306 ayat (2) menjelaskan,bahwa pemerintah daerah di tingkat provinsi, kelurahan/desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu 2024. Larangan tak hanya hanya untuk pemerintah daerah,tetapi juga berlaku bagi aparat kepolisian maupun TNI.
Berikut bunyi Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu: “Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.”
Penegakan Pasal 306 UU Pemilu ini tengah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Majalengka. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka ditengerai telah membuat kebijakan yang dinilai menguntungkan caleg dari partai politik tertentu. Kebijakan itu juga dianggap memiliki potensi merugikan caleg parpol peserta Pemilu lainnya. Kebijakan Pemkab Majalengka yang sedang menjadi sorotan tersebut yaitu Program Padat Karya Tunai (PKT).
Informasi yang dihimpun, dalam realisasinya program yang sebenarnya bertujuan baik “memberikan lapangan pekerjaan pada warga” diduga juga memiliki tujuan lain. Sosialisasi program “Rembuk Desa” juga menjadi sarana mengenalkan caleg parpol tertentu pada masyarakat. “Sosialisasi isinya malah kampanye, warga diarahkan untuk mendukung calon anggota legislatif dari parpol tertentu,” Amir, salah satu warga desa di Kecamatan Kasokandel.
Kritik terhadap realisasi PKT juga dilontarkan masyarakat melalui media sosial. Salah satunya ditulis oleh pemilik akun “U Sarifudin” di media sosial Facebook. Dalam akun Facebooknya, dia menyebut program yang anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu dijadikan sarana untuk mengenalkan dan ajakan memilih caleg dari parpol tertentu.
Sosialisasi program PKT melibatkan hampir semua elemen di lingkungan Pemkab Majalengka. Sosialisasi dilaksanakan di 330 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Majalengka. (CM-01)
IKLAN