Warga Protes Galian Pelebaran Jalan
MAJALENGKA – Warga protes galian pelebaran jalan. Warga dan pengendara memprotes proses pengejaan proyek pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Pasalnya pelebaran jalan alternative yang menghubungkan Desa Karyamukti- Desa Lewiseeng itu dinilai mengabaikan keselamatan warga.
Dari pantauan lapangan, Jum’at (17/11/2023), protes warga terutama pada bekas galian di samping badan jalan. Galian itu dibiarkan begitu saja, tanpa ada tanda petunjuk,misalnya papan peringatan ataupun petunjuk lainnya.
Padahal pada malam hari penerangan di jalur tersebut sangat minim. Hal itu terlihat disekitar wilayah Desa Lewiseeng Kecamatan Penyingkiran. Kondisi tersebut sangat dikeluhkan warga dan pengendara saat melintasi jalan tersebut.
Salah seorang pengendara asal Desa Bonang, Eman (25) mengatakan, kondisi jalan seperti itu dapat membahayakan keselamatan pengendara. “Ini kan ada galian, kalau tidak dipasang tanda atau garis kuning berbahaya bagi pengendara yang melintas,” katanya.
Apalagi kata dia kalau pengendara melintasi jalan itu pada malam hari, kondisi jalan gelap, sehingga galian tidak terlihat. “Demi keselamatan pengendara, saya berharap untuk mengutamakan keamanannya,” ucapnya.
Senada dikatakan warga Desa Lewiseeng, Blok Dukuhpari, Didin (40). Dirinya berharap jalan tersebut segera diperbaiki, sehingga tidak membahayakan masyarakat. Dengan kondisi seperti itu akan sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
IKLAN
“Lubangnya lumayan besar-besar, sangat membahayakan. Segera pihak yang bertanggungjawab segera memperbaiki,dan segera diselesaikan. Agar tidak membahayakan masyarakat dan juga penguna jalan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan papan proyek,pekerjaan yang dimaksud oleh warga adalah rehabilitasi Jalan Cipadung-Dukuhpari XI Majalengka. Rehabilitasi jalan dalam bentuk pelebaran tersebut dianggarkan 407.923.000,00. Sumber dana BKK Jawa Barat,Tahun Anggaran 2023. Sedangkan pelaksana pembangunan adalah CV Tiga Dara dengan masa waktu pengerjaan 120 hari. (C-04)