Buruh Minta UMK Majalengka Jadi Rp 3 Juta
MAJALENGKA – Buruh minta Upah Minimum Kabupaten (UMK) jadi Rp 3 juta. Buruh di Kabupaten Majalengka meminta kenaikan sebesar 38,17 dari UMK yang berlaku saat ini.
Dengan besaran kenaikan sebesar itu dari upah saat ini,maka UMK menjadi Rp 3 Juta lebih. Tuntutan buruh itu disampaikan saat menggelar aksi demontrasi di depan Pendopo Pemkab Majalengka, Rabu (15/11/2023).
Buruh menilai UMK Majalengka saat ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga kenaikan UMK mesti disesuaikan setidaknya sesuai dengan KHL Majalengka. Dalam aksi demo kali ini, massa buruh juga menyusung dua tuntutan lainnya.
Buruh minta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dicabut. Mereka meminta agar PP 51 tersebut dicabut. Massa buruh juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan tidak digabung dengan Dinas KUKM.
Menurut seorang buruh, Ditto, upah buruh Majalengka saat ini tak memenuhi KHL Majalengka. Karena itu buruh meminta agar pemerintah memberikan perhatian. Menaikan UMK 2024 setidaknya sesuai dengan KHL Majalengka. “Kami meminta UMK sebesar tahun depan sebesar 38,17 persen dari UMK yang berlaku sekarang,”ujarnya.
Menurut Ditto, tuntutan kenaikan tersebut telah melalui survei serta kajian yang dilakukan agar buruh dapat hidup lebih baik. “ Kami telah melakukan survei dan kajian,agar buruh dapat hidup layak di Majalengka, kenaikan upah adalah sebesar 38,17 persen atau Rp 3.012.602,”jelasnya.
IKLAN
Saat ini kata Ditto, UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.180.602,90. Besaran upah itu tidak dapat memenuhi kebutuhan buruh. Apalagi harga-harga berbagai kebutuhan pokok terus naik. “ UMK sekarang tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja, masih dibawah KHL Majalengka,”ucapnya.
Dalam aksi di depan Pendopo Bupati Majalengka,buruh juga menuntut agar peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dicabut. Selain itu massa buruh juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dipisah dari KUKM.
Menanggapi tuntutan kenaikan UMK, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan,bahwa buruh di Kabupaten Majalengka sudah layak untuk mendapat upah diangka Rp 3 juta. Minimalnya Rp 2,7 juta. (CM-03)