UMK Rendah,Buruh Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) rendah,buruh tuntut perbaikan perbaikan kesejahteraan. Pekerja perusahaan dan pabrik di Kabupaten Majalengka tak mengenal lelah untuk menuntut perbaikan kesejahteraan.
Seperti yang mereka lakukan pada pada Rabu (15/11/2023) siang. Ratusan buruh gabungan dari berbagai perusahaan dan pabrik di Kabupaten Majalengka kembali turun ke jalan. Mereka juga menggelar aksi demo ke kantor Bupati Majalengka. Seperti aksi-aksi yang dilakukan sebelumnya massa buruh menuntut adanya perbaikan kesejahteraan melalui kenaikan upah yang layak.
Kaum buruh Kota Angin saat ini dipaksa menerima UMK yang besarnya Rp 2.180.602,90. Upah tersebut dirasakan tak sebanding dengan kebutuhan para pekerja. Upah yang berlaku saat ini dinilai sudah tak bisa lagi memenuhi kebutuhan pokok pekerja,karena dibawah kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Ditto, upah buruh yang diterima tak memenuhi KHL Majalengka. Untuk itu buruh di Majalengka meminta agar UMK 2024 minimal sesuai dengan KHL. Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 38,17 persen pada 2024. “Kami menuntut upah buruh naik 38,17 persen dari sebelumnya,”ucapnya.
Tuntutan besaran kenaikan ini kata Ditto merupakan hasil kajian yang telah dilakukan pihaknya untuk dapat hidup layak di Majalengka.
“Kami telah melakukan survei dan juga kajian, bahawa untuk hidup layak di Majalengka maka kenaikan upah buruh sebesar adalah sebesar 38,17 persen atau Rp3.012.602,”ujarnya.
IKLAN
Selain mengusung tuntutan adanya kenaikan upah, massa buruh juga mengajukan tuntutan lainnya. Massa buruh meminta agar peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dicabut. Tuntutan lainnya, buruh Mahalengka meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dipisah dari Dinas KUKM.
Bupati Dukung Tuntutan Buruh
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, dirinya sepakat dengan tuntutan massa buruh. Menurut Bupati Karna, buruh di Kabupaten Majalengka sudah layak untuk mendapat upah diangka Rp 3 juta. Paling tidak buruh Majalengka sudah dapat menerima UMK Rp 2,7 juta.
Bupati Karna Sobahi juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi serta tuntutan buruh lainnya. Ia pun menyatakan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi PP nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan.
Menurut Bupati PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang pengupahan membuat pemerintah daerah tidak leluasa dalam penetapan upah buruh. (CM-02)