Bawaslu Majalengka: Bupati Karna Sobahi Lakukan Pelanggaran

Bawaslu Majalengka: Bupati Karna Sobahi Lakukan Pelanggaran

MAJALENGKA – Bawaslu Majalengka,Bupati Karna Sobahi lakukan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan investigasi terkait viralnya rekaman video dan audio suara Bupati Karna Sobahi.

Dari investigasi rekaman berisi ajakan mendukung dan memenang caleg dan Capres-cawapres dari PDIP. Hasil dari investigasi internal yang dilakukan, Bawaslu telah menemukan fakta yang berkaitan dengan kasus rekaman viral tersebut.

Dalam keterangan persnya,Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada mengatakan, investigasi dilakukan selama dua hari. Dari investigasi yang dilakukan,ditemukan adanya fakta terkait rekaman yang beredar. “Temuan tim ini kemudian dilakukan kajian,”kata Dede Rosada Rabu (15/11/2023)

Ia menjelaskan, kajian atas hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu dilakukan menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238. Dan berdasarkan  UU Nomor 7,maka dipastikan  ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati Karna Sobahi.

Pelanggaran dimaksud, berdasar pada hasil Investigasi yang diketahui adanya ajakan oleh Bupati Karna Sobahi untuk memilih peserta dalam Pemilu 2024.

Bawaslu Tidak Memberikan Sanksi

Meski memutuskan Bupati Karna Sobahi telah melakukan pelanggaran, namun Bawaslu Majalengka tidak menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan.

IKLAN

Ketua Bawaslu beralasan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penanganan. Pasalnya,meski menemukan adanya pelanggaran,dalam pasal tersebut tidak diatur tentang sanksi.

Karena dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, kata Ketua Bawaslu,pihaknya melakukan kajian lanjutan. Dari kajian lanjutan,pihaknya memutuskan untuk berkirim surat ke Kemendagri untuk dilakukan pembinaan pada yang bersangkutan. Bawaslu juga mengirimkan surat kepada bupati bupati berisi imbauan untuk tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.

Seperti diketahui, ajakan Bupati Karna Sobahi mendukung caleg dari partainya disampaikan pada silaturahmi antar OPD. Kegiatan silaturahmi berlangsung pada 28 Oktober 2023, bertempat  di Perkemahan Talaga Pancar, Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi.

Baca Juga  Tidak Kourum Paripurna Interpelasi Batal, Rakyat Kena Prank

Silaturahmi melibatkan empat dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka, yakni Dinas PUTR, DP3AKB ,DKP3, serta Dinas Kesehatan. Tindakan bupati inipun memancing reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah petinggi partai politik dan relawan Capres di Kabupaten Majalengka kemudian melakukan protes kepada Bawaslu. Mereka menuntut Bawaslu Majalengka mengambil tindakan. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)