
Haram Penggunaan Produk Terafiliasi Dengan Israel
JAKARTA – Haram penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Fatwa terbaru MUI, yakni larangan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel. Sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023, tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa tersebut merekomendasikan agar umat Islam di Indonesia menghindari penggunaan produk-produk yang memiliki hubungan dengan Israel.
Fatwa haram penggunaan produk-produk yang berafiliasi dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Pembacaan fatwa terbaru MUI tersebut dilakukan di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan pada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah yang dimaksud berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), agar menekan Israel menghentikan agresi. Serta mendorong PBB untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Fatwa ini juga kata merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, dukungan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan.
IKLAN
Kemudian mendoakan kemenangan, bahkan shalat ghaib yang diperuntukan bagi para syuhada di Palestina.
Fatwa MUI ini menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Dukungan dimaksud dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah.Guna mendukung kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dalam kondisi mendesak atau darurat, menurut fatwa yang yang dikeluarkan MUI, dana zakat boleh disalurkan ke penerima atau mustahik yang berada di tempat jauh. Seperti halnya didistribusikan guna membantu perjuangan rakyat Palestina.
MUI juga mengharamkan mendukung penjajahan dan agresi Israel terhadap Palestina.“Haram hukumnya yang mendukung agresi Israel, baik langsung atau tidak langsung,”tegasnya menyampaikan isi fatwa tersebut. (CM)