Bupati Karna Dinilai Melakukan Pelanggaran Administratif

Bupati Karna Dinilai Melakukan Pelanggaran Administratif

MAJALENGKA – Bupati Karna Sobahi Sobahi dinilai melakukan pelanggaran administratif. Tak hanya itu, bupati yang akan mengakhiri tugasnya pada 19 Desember 2023, dianggap pula melakukan pelanggaran etis.

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka, H. Asep Eka Mulyana. Wakil Ketua DPRD ini mengatakan, dari audio yang beredar Bupati Karna Sobahi ditengerai telah melakukan dua pelanggaran. Pertama pelanggaran administratif,kedua pelanggaran etis berkenaan dengan pidato yang berisi ajakan pemenangan caleg dan capres.

Setidaknya kata Asep ada tiga kata kunci dalam pidato sambutan bupati yang berujung terjadinya pelanggaran. Pertama ucapan “saya sebagai bupati”. Kemudian bupati menyebutkan nama OPD. Dalam audio bupati dengan jelas menyebut sejumlah OPD, yakni , Dinas PUTR, DP3AKB ,DKP3, serta Dinas Kesehatan.

Selanjutnya dalam rekaman yang sama, bupati bukan hanya melakukan ajakan.Tetapi sudah memberikan tugas pada honorer untuk melakukan pemenangan.

“Bupati melakukan itu di hari libur, iya. Beliau merasa yang dihadapi adalah honorer, bukan ASN. Tapi di kata pertama bupati atau Karna Sobahi  yang dikatakan adalah “saya sabagai bupati”. Itu clear, jelas dalam audio,”katanya,Kamis (9/11/2023).

Akan berbeda kata Ketua DPD Golkar ini, bila yang dihadapi itu honorer, kemudian dilakukan di hari libur, dan yang dikatakan “saya Ketua DPC”. “Tetapi dalam yang  beliau katakan “saya bupati”. Itu yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran pada UU Nomor 7 tahun 2017,”ujarnya.

IKLAN

Pelanggaran administratif sudah terjadi, dalam permasalahan itu bupati juga ditengerai melakukan pelanggaran etis. Karena tidak tidak seharusnya menugaskan OPD, menyampaikan anggara APBD yang akan dibagikan ke desa-desa.  “Sehinga pelanggaran administratif kena, pelanggara etis juga kena.

Karena dalam UU Pemilu  jelas disebutkan sebelum dan masa kampanye ,sebagaimaan diatur dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017,”jelasnya. Dalam UU Pemda ( UU Nomor 23 Tahun 2014) tidak ada satu pasal yang menyebut tugas bupati adalah untuk memenangkan caleg dan capres.

Baca Juga  Adi Rodiansyah Pimpin Karang Taruna Majalengka

“Memenangkan caleg, capres bukanlah tugas bupati, kalau tugas Ketua DPC clear. Tapi  kalau itu tugas bupati aturan yang mana,”ucapnya. 

Jadi,tambahnya dalam hal ini pelanggaran administrative sudah terjadi. Pelanggaran etis, tidak sepantasnya bupati menyampaikan hal yang mencederai orang Majalengka. ” Bupati adalah bapak semua orang, tidak sepantasnya beliau menyampaikan hal seperti itu,”tandasnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)