Relawan, Parpol Pendukung “AMIN” Sikapi Tindakan Bupati Karna
MAJALENGKA – Relawan partai politik Pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN) sikapi pernyataan Bupati Karna. Partai politik, relawan serta komponen masyarakat pendukung Pasangan “AMIN” menyebut tindakan bupati diduga keras telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin, dari lima point pernyataan sikap terkait tindakan Bupati Karna Sobahi. Sikap relawan dan partai pendukung dibacakan oleh Ketua Sekber Capres “AMIN”, H.Endang Abdullah, usai rapat konsolidasi, Rabu (8/11/2023).
Hadir dalam acara konsolidasi tiga Ketua Parpol pengusung Pasangan AMIN. Yakni Ketua DPD NasDem, H. Alimuddin, Ketua DPC PKB H. Juhana Zulfan dan Ketua DPD PKS Majalengka, H.Roni Setiawan.
Menurut Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) H. Alimuddin, pernyataan sikap didasarkan pada tindakan Karna Sobahi sebagai sebagai Bupati Majalengka. Sebagai Bupati Majalengka, Karna Sobahi diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu. Sehingga perlu disikapi dan ditindaklajuti secara tegas dan adil oleh Bawaslu.
Seperti diketahui dugaan kampanye oleh Bupati Karna Sobahi mengemuka setelah beredarnya video dan audio di masyarakat. Rekaman yang beredar luas itu berisi ajakan Bupati Karna Sobahi sebagai Bupati Majalengka untuk memenangkan Capres dan caleg partai tertentu.
Ajakan itu disampaikan Karna Sobahi kepada ribuan pegawai yang menghadiri silaturahmi antar OPD, di Talaga Pancar, Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi. Video dan audio ajakan,perintah untuk memenangkan caleg dan capres tertentu dilakukan diacara yang digelar pada 28 Oktober 2023.
IKLAN
Pernyataan Sikap Partai Pengusung dan Relawan “AMIN”
1. Sangat Menyayangkan dan prihatin dengan tindakan yang dilakukan Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang mengajak dan menekankan kepada komunitas tertentu se Kabupaten Majalengka untuk membantu mensukseskan Pemilu 2024, supaya aman dan damai. Tapi dibalik itu beliau mengajak, menekankan dan mengarahkan dan memilih, memenangkan caleg-caleg dari partai tertentu. Dan pasangan presiden dan wapres tertentu.
2. Pernyataan, arahan, ajakan yang disampaikan oleh Bupati Karna Karna Sobakhi diduga keras mengandung unsur pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur, Antara lain dalam UU NO 7 Tahun 2017, PERBAWASLU NO 20 Tahun 2018, PERKPU NO 15 Tahun2023.
3. Mendesak kepada Bawaslu, KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Untuk segera melalukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menegaskan kepada Bupati sebagai Kepala Daerah, KPU sebagai Penyenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu untuk bertindak adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 secara konsisten dan bertanggungjawab.
5. Apabila pernyataan ini tdk diindahkan, kami akan melalukan tindakan hukum dan tindakan lain, demi terwujudnya Pemilu sesuai azas langsung, umum, rahasasia, bebas, jujur dan adil. (CM-01)