Ketua MK, Anwar Usman Diberhentikan

Ketua MK, Anwar Usman Diberhentikan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diberhentikan. Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berakhir setelah jatuhnya sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian pada Anwar karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentikan Anwar dibacakakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada sidang  etik yang digelar di Gedung MK, Selasa 7 November 2023.

Ketua MKMK  mengatakan, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran dilakukan terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Yakni tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai Ketua MK, Anwar juga terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Kode etik dimaksud diatur dalam Sapta Karsa Hutama yang mencakup prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan. Kemudian prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusanya MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk pelaksanaan pemilihan pimpinan MK baru dalam waktu 24 jam.

MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK

MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentikan pada Anwar sebagai Ketua MK. Meski demikian MKMK tidak dapat menganulir keputusan. Keputusan yang telah ditetapkan MK tetap berlaku.

IKLAN

Terkait hal tersebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Keputusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres tak bisa dibatalkan. Putusan MK tersebut bersifat mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Gugatan terkait hasil putusan MK ITU baru akan berlaku pada Pilpres 2029.

Jimly meminta masyarakat untuk dapat memahami mengenai sifat putusan MK. Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan perkara,kata Jimly itu hal lain.

Seperti diketahui, dugaan terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi muncul setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan MK pada Senin,16 Oktober 2023 itu kemudian memuncukan protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga  Kasus Suap MA Seret Nama Pengusaha Asal Majalengka

Publik menilai putusan MK dinilai syarat dengan kentingan. Karena dengan putusan MK tersebut batas usia calon wakil presiden tidak harus 40 tahun.

Putusan itu memuluskan jalan Gibran Rakabunimg Raka yang tak lain keponakan Anwar maju di Pilpres 2024.  Saat ini Gibran telah ditetapkan sebagai cawapres Prabowo yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). (CM).

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)