Rekrutmen Anggota KPU Majalengka Disoal
MAJALENGKA – Rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka disoal. Pasalnya dalam proses penerimaan,Tim Seleksi (Timsel) anggota penyelenggara Pemilu itu teledor, kurang teliti dalam tahapan admimistrasi peserta. Timsel dinilai kurang teliti dalam melakukan verifikasi sehingga berdampak pada hasil seleksi anggota KPU Majalengka.
Tak telitinya Timsel dalam rekrutmen anggota dibuktikan dengan lolosnya salah satu calon peserta. Yang bersangkutan lolos seleksi administrasi, bahkan sampai menjelang penetapan calon anggota terpilih (10 besar). Padahal bila diteliti secara sungguh-sungguh, peserta bersangkutan statusnya masih belum genap selesai (5 tahun), terhitung dari pengunduran dirinya sebagai anggota partai politik.
Hal itu tentu tidak sejalan dengan aturan mengenai persyaratan daftar anggota KPU. Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 21 ayat 1(i) berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik politik sekurangnya-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
“Tim seleksi yang seharusnya bisa di percaya sebagai badan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum tetapi pada faktanya tidak benar-benar serius dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya,”ujar salah seorang peserta seleksi, Kamis 2 November 2023.
Untuk itu, kata peserta tersebut, sejumlah peserta menolak hasil seleksi perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (Tingkat Kabupaten). Dan akan meminta Timsel untuk melakukan perekrutan ulang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.
“Ketika proses pemilihan panitia pemilu nya saja tidak jujur, tidak selektif dan tidak teliti bagaimana nanti ketika menjadi penyelenggara yang menjunjung asas Luberjurdil,”ucapnya.
IKLAN
Dia menambahkan, terciptanya Pemilu 2024 yang berkualitas diawali dengan terbentuknya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas pula. Oleh sebab itu proses perekrutan selesai calon anggota KPU harus menjunjung nilai-nilai keadilan dan ketertiban (teliti). (CM-01)