Polri Tangkap Teroris, Diduga Akan Ganggu Pelaksanaan Pemilu
JAKARTA – Polri tangkap teroris, diduga akan ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 59 orang teroris yang memiliki rencana menggangu jalanya pelaksanaan pesta demokrasi. Mereka ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia sepanjang digelarnya operasi oleh Mabes Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan, Polri tangkap puluhan terduga teroris tersebut saat digelarnya operasi yang dilaksanakan sejak 2 sampai 23 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan pengembangan informasi yang dilakukan pada 27 dan 28 Oktober 2023.
Dalam konprensi pers di Mabes Polri, Selasa 31 Oktober 2023, Aswin mengatakan, terduga teroris yang ditangkap tersebut memiliki kaitan dengan berbagai jaringan teror. Jaringan yang dimaksud diantaranya, Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Polri membagi dua katagori tersangka teroris yang ditangkap.
“ Kita membagi dalam dua kategori, 19 tersangka yang pertama kali ditangkap dari tanggal 2 hingga 23 Oktober. Mereka merupakan anggota struktural dari Jemaah Islamiyah yang sampai saat ini belum dijerat hukum,” kata Aswin,seperti dikutip dari Website Humas Polri.
Polri menangkap ke 19 terduga teroris ini dari sejumlah daerah. Ada yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat, wilayah Jawa Barat, wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini kata Aswin diduga akan melakukan aksi-aksi mengganggu pelaksanaan pemilu. Dan para tersangka beranggapan, bahwa demokrasi melanggar aturan JAD.
IKLAN
“Bagi mereka, Pemilu adalah rangkaian demokrasi. Mereka menganggap demokrasi adalah maksiat. Dalam pandangan mereka, demokrasi adalah perbuatan yang melanggar hukum,”jelasnya.
Sedangkan penangkapan kategori kedua melibatkan 40 terduga teroris dari jaringan JAD yang dipimpin AO. AO merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. Kelompok mereka tersebar di berbagai wilayah, ada yang di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
“Terduga teroris dalam kategori kedua ini diduga terlibat dalam kegiatan yang direncanakan untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya proses pemilihan dalam Pemilu 2024,”bebernya.(CM)