Bupati Belum Mencabut Perbup  Open Bidding

Bupati Belum Mencabut Perbup Open Bidding

MAJALENGKA – Bupati belum mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Open Bidding. Pemerintah Kabupaten Majalengka belum mencabut Perbup No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksaan Seleksi Jabatan Pratama (Open Bidding).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Majalengka H. Dede Supena Nurbahar mengatakan, bahwa Bupati belum mencabut Perbup No.12 Tahun 2021. “Belum ada pencabutan, bupati belum mencabut Perbup tersebut,”kata Dede Supena, Kamis (26/10/2023). Melalui sambungan telepon Dede menjelaskan,bahwa Perbup tentang pelaksanaan Open Bidding masih belum ditarik, meski sebelumnya muncul wacana penarikan. “Masih perlu dilakukan kajian dan pembahasan dulu,”ucapnya.

Usulan pencabutan Perbup pedoman pelaksanaan open bidding sebelumnya diungkapkan Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM, Agus Yudy Rusdiana. Usulan itu konon atas saran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Agus, usulan itu atas saran KASN untuk mengakhiri polemik terkait pelaksanaan Open Bidding yang dilaksanakan pada November tahun 2021. Muncul dugaan bahawa Open Bidding yang dilaksanakan Pemkab Majalengka saat itu telah mengabaikan Perbup No. 12 Tahun 2021.  

Agus menyebut karena polemik tersebut, pihaknya melakukan konsultasi ke KASN. Hasilnya KASN menyatakan, rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi. Dan untuk mengakhiri polemik yang terjadi, maka pihaknya mengusulkan pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021, sebagaimana disarankan oleh KASN. “Hal ini sesuai dengan saran dari KASN saat kami melakukan konsultasi,”ungkapnya.

Mengapa Perbup Nomor 12 Tahun 2021 harus dicabut?

Kepala BKPSDM Majalengka H. Irfan Nur Alam dalam keterangannya kepada wartawan Irfan menyebut, bahwa Open Bidding memang mengesampingkan Perbup nomor 12 tahun 2021.

IKLAN

Dalam pelaksanaanya Pemkab Majalengka mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019.Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan karena adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut.

Baca Juga  Moratorium Minta Dicabut, Sembilan Daerah Akan Dimekarkan

“Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata Irfan.

Maka lanjutnya dapat disimpulkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini perbup. “Yang diperdebatkan itu hanya muatan lokal saja ,sesungguhnya peraturan diatasnya tidak ada mengenai hal itu. “Jadi tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum,”jelasnya.

“Calon Pejabat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana” Jadi Pemicu

“Calon pejabat tidak pernah dijatuhi hukuman” adalah poin munculnya polemik. Koordinator Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus mengatakan, dalam Perbup No 12  tahun 2021  pasal 5 huruf K disebutkan bahwa, persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama diantaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Pada pelaksanaan Open Bidding waktu itu diketahui ada peserta yang pernah menjalani hukuman pidana, yakni Irfan Nur Alam. Irfan yang saat itu menjadi Kabag Ekbang lolos dalam seleksi dan ditempatkan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka.

Mantan Kabag Hukum Setda Majalengka, Surya Darma mengatakan, Perbup dibuat sebagai pedoman panitia melaksanakan tugasnya. Sehingga Pansel tidak boleh mengabaikannya.

“Perbup itu adalah produk peraturan yang ditanda-tangani oleh Bupati. Dapat saya pastikan sebelumnya dilakukan kajian mendalam oleh bagian hukum. Termasuk kemungkinan bertentangan atau tidak dengan peraturan diatasnya,”kata Surya Darma.

Dirinya juga tidak sependapat dengan Kepala BKPSD, Irfan Nur Alam yang mengatakan, Perbup yang dibuat Pemkab disharmoni dengan peraturan pusat. Sehingga pansel open bidding menggunakan Permen Kemenpan RB Nomor 15 tahun 2019. “Jangan menganggap rakyat bodoh dengan memberikan argumen yang menyesatkan,”tandasnya.

Mestinya lanjut dia Pemerintah menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Asas umum pemerintahan yang baik  dalam upaya menciptakan asas “good  governance” dan “clean governance,”ujarnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)