Cukai Makin Mahal, Peredaran Rokok Ilegal Merajalela

Cukai Makin Mahal, Peredaran Rokok Ilegal Merajalela

MAJALENGKA – Cukai makin mahal, peredaran rokok ilegal merajalela. Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka makin marak. Semakin maraknya peredaraan rokok ilegal ini disebut-sebut sebagai dampak terus naiknya pajak rokok yang diberlakukan oleh pemerintah. Dampaknya harga rokok semakin mahal, sehingga membuka ruang peredaraan rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.

Informasi yang diperoleh, peredaran rokok rokok ilegal di Kota Angin makin menjadi di berbagai daerah di wilayah Kabupaten Majalengka. Kehadiran rokok ilegal inipun dianggap sebagai solusi dari harga rokok legal yang harganya terus naik.

“Selisih harganya cukup jauh dari harga rokok biasanya.Sudah tidak terjangkau lagi harganya,terpaksa cari yang lebih murah,ilegal atau legal tidak tahu,”ujar seorang warga Majalengka.

Tingginya peredaraan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka tidak dipungkuri oleh pemerintah daerah. Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka,Rahmat Kartono menyebut peredaran rokok non cukai terjadi di semua daerah. “Sebenarnya peredaran rokok ilegal sekarang sudah terjadi di setiap daerah di wilayah Majalengka,”ungkapnya pada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.

Dengan kondisi seperti itu, pihaknya tidak menampik kalau Majalengka termasuk daerah zona merah peredaran rokok ilegal.

Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Sebelumnya, petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka menyita 60 ribu batang rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan dari hanya dari tiga titik operasi. Operasi rokok ilegal dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya, dan Kecamatan Sukahaji. Dari tiga titik itu, aparat mengamankan 60 ribu batang rokok ilegal.

IKLAN

“Kami mendapatkan hasil yang cukup besar hanya di tiga titik operasi. Ini artinya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka masih tinggi,” kata Rahmat Kartono

Dari operasi di tiga titik petugas menyita 60 ribu batang rokok ilegal. “Operasi yang kami lakukan mendapatkan 60.900 batang, atau 3.049 bungkus dari 35 merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Majalengka,”jelasnya.

Baca Juga  Masyarakat Akan Mengadu ke Dewan, Soal Cawe-Cawe Bupati

Rahmat menambahkan, operasi rokok ilegal di di tiga titik tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendalaman yang telah dilakukan pihaknya.

“Sebelumnya kami melakukan pendalaman sebelum melakukan operasi. Dilakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum kemudian diputuskan menggelar operasi di ketiga titik tersebut,”tambahnya.(CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)