Pemerintah Intensifkan Pemberantasan Judi Online
JAKARTA – Pemerintah intensifkan pemberantasan judi online. Semakin maraknya perjudian online telah memunculkan keresahan di masyarakat. Dan berdasarkan estimasi, hingga saat ini, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 sampai Rp350 triliun. Hal itu pula yang menjadi alasan makin intensifnya pemberantasan judi online.
“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,”kata Budi Arie dalam keterangan persnya,Jumat (20/10/2023).
Kementerian Kominfo kata Budi Arie telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” tegas Menkominfo.
Menkominfo telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ujarnya.
IKLAN
Bahkan lanjutnya Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
Beberapa waktu lalu ungkapnya, Kominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening. Kominfo juga melibatkan Kepolisian RI dalam pemberantasan judi online yang keberadaanya semakin membuat masyarakat resah.
“ Itu dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelasnya.
Maraknya judi online telah membuat keresahan, untuk itu Budi Arie mengajak masyarakat untuk menggaungkan anti judi online. “Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” katanya.
Menurut Menkominfo, peran serta masyarakat merupakan langkah yang dapat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan perjudian online.
“Menjaga keluarga, teman, dan, orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,”ajaknya.(CM)