Ketua Koperasi Jadi Pesakitan

Ketua Koperasi Jadi Pesakitan

MAJALENGKA- Korupsi dana pembiayaan ketua koperasi jadi pesakitan. MS Ketua Koperasi di Kabupaten Majalengka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pelaku MS diduga menggelapkan pembiayaan atau dana pinjaman dari Kementerian KUMKM.

Karena tindakanya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dan MS kini mendekam di tahanan Polres Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengungkapkan, bahwa kasus ini diketahui dari hasil audit. Dari hasil audit yang dilakukan pada 2016, ditambah keterangan saksi-saksi pelaku telah menyebabkan negara  dirugikan hingga Rp 500 juta.

“Kasus ini terungkap dari hasil audit serta pihak-pihak yang memberikan keterangan. Dari keterangan saksi-saksi ini diketahui pelaku telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta,” kata Kapolres, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurut Kapolres Indra, uang hasil korupsi yang telah berlangsung sejak 2016 itu digunakan untuk kepentingan pribadi.Mulai biaya kebutuhan sehari-hari hingga untuk membeli tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan tim penyidik. Pelaku melakukan perbuatanya dengan cara melakukan pinjaman fiktif ke koperasi milik pemerintah. Pelaku mengatasnamakan koperasi mengajukan pinjaman.

IKLAN

Ada 170 nama atau orang yang diajukan untuk pinjaman. Belakangan dari hasil penyidikan data pinjaman sekitar 170 orang tersebut merupakan rekayasa pelaku semata. Nama-nama yang dicantumkan hanya rekaan atau fiktif. Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum seorang diri.Tidak ada pihak lain lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatanya MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Tuduhan Kampanye Zoom Meeting Pramuka Tak Berdasar

“Ancaman hukuman sendiri paling lama seumur hidup atau 20 tahun, dan paling sedikit 1 tahun. Denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar,”jelasnya.

Untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta Polres melibatkan ahli auditor dari BPKP. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)