Gelapkan Uang Pinjaman, Ketua Koperasi Jadi Tersangka
MAJALENGKA – Gelapkan uang pinjaman, ketua koperasi jadi tersangka. Ketua koperasi di Kabupaten Majalengka MS (51) ditetapkan menjadi tersangka. MS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menyelewengkan dana pinjaman atau pembiayaan dari Kementerian KUMKM.
Pembiayaan yang disalurkan melalui (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500 juta. Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka. MS diduga telah melakukan penggelapan pinjaman dari LPDB KUMKM dengan modus anggota fiktif. Karena perbuatan pelaku negara mengalami kerugian hingga Rp.500 juta.
Selain telah menangkap pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka. Polisi juga menemukan akta perjanjian pinjaman, akta penjamin perorangan dan dokumen lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto saat konfrensi pers mengungkapkan, kasus bermula saat tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp.500 juta. Seharusnya pinjaman tersebut diperuntukkan bagi 170 orang penerima dana LPDB KUMKM.
Namun pada kenyataannya uang ratusan juta itu habis digunakan pelaku untuk keperluan atau kepentingan pribadi. Daftar 170 orang yang menjadi syarat untuk pengajuan merupakan rekayasa tersangka. “Daftar penerima ternyata itu hasil rekayasa tersangka, sehingga negara menanggung kerugian sebesar Rp.500 juta,”ungkap Kapolres Indra Novianto, pada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Karena perbuatanya gelapkan uang pinjaman, MS akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Menurut Kapolres tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
IKLAN
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Dalam menangani kasus ini, kami telah menggali keterangan dari sejumlah saksi dan menghadirkan ahli auditor BPKP, ahli hukum pidana, dan ahli keuangan negara,”jelasnya. Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (CM-03)