Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
JAKARTA – Gibran berpeluang jadi cawapres Prabowo. Keputusan MK dinilai membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Dengan keputusan MK tersebut, maka Wali Kota Solo ini memiliki peluang besar untuk mendaftar menjadi cawapres pada Pilres mendatang.
Menurut Yusril Ihza Mahendra,putusan itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Putusan MK itu kata Yusril berlaku final dan mengikat dan berlaku sejak diputuskan. Dengan demikian putusan MK tersebut berlaku untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres yang diagendakan dimulai 19 Oktober 2023.
Senada dikatakan Peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam.Dikutip dari Antara, Arif Nurul Imam menilai putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
“Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo,” kata Arif.
Terlepas dari perdebatan persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
IKLAN
Gibran Tidak Bisa Jadi Cawapres
Pendapat berbeda disampaikan Politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Ia mengatakan, Gibran Rakabuming tak bisa maju di Pilpres pasca putusan MK.
Menurut Junimart, putusan MK yang tidak langsung berlaku. Namun, harus ditindaklanjuti oleh DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.
Salah satu elite PDI Perjuangan ini juga menyoroti bahwasa hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju dengan putusan tersebut. Dengan demikian kata Junimart, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. MK kata Junimart telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.
Sebelumnya MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.(CM)