MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

MK juga menolak  permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda. Partai Garuda juga meminta pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Pembacaan putusan gugatan dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. ” Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

MK berpendapat, bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

IKLAN

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 kata Mahfud hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang jika ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap konstitusi.

Gugatan batasan usia capres- cawapres menjadi perhatian publik. Gugatan itu dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. (CM)

Bagikan :
Baca Juga  Alhamdulillah, Jamaah Haji Terbang Dari BIJB Kertajati
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)