Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

JAKARTA – Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer. Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa, 3 Oktober 2023.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer). Diketahui jumlah honorer mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Yaitu tidak boleh ada PHK massal.

“Ini seperti yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Azwar Anas,dikutip dari Webresmi Menpanrb, Rabu 11 Oktober 2023.

Tanpa ada payung hukum tersebut kata Anas, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang. Sementara saat ini ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN.

IKLAN

“Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,”ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti akan dijelaskan lebih detail dalam peraturan pemerintah,”jelasnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP lanjutnya, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas juga menandaskan, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. (CM)

Bagikan :
Baca Juga  Berharap RSUD Talaga Segera Beroperasi
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)