Perizinan Pembangunan Hotel Aston Jadi Polemik
MAJALENGKA – Perizinan Pembangunan Hotel Aston berpolemik. Pembangunan hotel di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Polemik terjadi setelah diketahui bahwa aktivitas pembangunan hotel tetap berjalan.
Padahal publik Kota Angin mengetahui, sejak awal Juni 2023 semua aktivitas pembangunan dihentikan oleh Satpol PP Majalengka. Satpol PP Majalengka melakukan penyegelan setelah mengetahui pembangunan hotel belum mengantongi izin.
Belum adanya izin dalam pembangunan Hotel Aston juga diakui oleh Edy. Perwakilan Hotel Aston itu mengungkapkan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan OPD terkait.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka,Teten Rustandi usai RDP menjelaskan, bahwa pembangunan dilakukan meski belum mengantongi izin. Teten sangat menyayangkan sikap pengusaha, apalagi diketahui saat itu pembangunan sudah sekitar 60 persen.
”Dalam RDP tadi perwakilan mereka telah mengakui masalah izin ini, dan mengaku bersalah,”ungkap Teten, Selasa 30 Mei 2023.
Sebagai tindaklanjut RDP, beberapa hari kemudian Satpol PP Majalengka menutup pembangunan hotel. Satpol PP Majalengka lalu menghetikan semua bentuk aktivitas pembangunan. Pihak hotel juga menyatakan bersedia tidak meneruskan pembangunannya. Pembangunan baru akan dilanjutkan setelah perizinannya ditempuh.
IKLAN
”Semua aktifitas dihentikan dan kemarin sudah kita lakukan. Ada berita acaranya,”kata Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono,Rabu 7 Juni 2023.
Sebelumnya kata Rachmat, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak terkait penyebab perusahaan itu belum berizin. “Dari koordinasi itu, diketahui perusahaan tersebut belum berizin,”tambahnya.
Pembangunan Hotel Abaikan PP Nomor 5 Tahun 2021
Pembangunan hotel di kawasan BIJB Kertajati dinilai mengabaikan peraturan pemerintah (PP No 5 /2021). Penilaian itu muncul setelah mengetahui Satpol PP melakukan penyegelan.
Meski telah disegel oleh Satpol PP aktivitas pembangunan tetap berjalan. Hingga akhirnya hal itu mencuat kepermukaan pada pertengahan September 2023. Sedangkan izin pembangunanya ternyat masih belum tuntas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ( DPMPTSP) Ucu Sumarna pada media Ucu menjelaskan, pihaknya telah berulang kali meminta agar pihak Aston segera menyelesaikan perizinan.
Iapun menyebut, ada dua orang yang mengaku utusan pihak Aston yang pernah datang, untuk mengurus masalah perizinan. “ Ada yang mengaku dari Aston, dan prosesnya baru OSS. Sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum,”kata Ucu, Rabu 27 September 2023.
Mencuatnya kembali soal izin Hotel Aston dibenarkan oleh Hamzah Nasyah. Menurut Anggota Komisi I DPRD Majalengka ini, pihaknya telah mengagendakan RDP untuk kedua kalinya terkait persolaan izin pembangunan hotel tersebut.
Namun agenda RDP tidak jadi dilaksanakan. Penyebabnya pada waktu yang telah dijadwalkan, pihak Aston memberitahu tidak bisa hadir. “Padahal kita sudah siap, OPD terkait juga hadir semua. Namun RDP tidak jadi dilakukan karena ada pemberitahun dari sekretarat DPRD. Orang sekretariat memberitahukan kalau pihak Aston tidak bisa hadir,”ungkapnya, Selasa 3 Oktober 2023.
Batalnya RDP sangat disayangkan oleh Anggota Fraksi PDIP Perjuangan ini. Dia juga menyesalkan sikap investor. “Sangat kami sesalkan, dalam perizinan ini sudah ada aturannya, PP Nomor 5 tahun 2021. Hal ini sangat tidak bagus buat pemerintahan Majalengka,”ujarnya.
Terpisah,Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, mengatakan, bahwa dari awal telah meminta semua aktivitas dihentikan. Aktivitas baru dapat dilakukan setelah izin resmi telah diurus. “Insya Allah kita lakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan,” katanya, Rabu 4 Oktober.
Rachmat tak menampik kabar adanya aktivitas pembangunan meski pihaknya telah melakukan penyegelan sejak Juni 2023 lalu. Ia pun mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan tentang hal itu.
“Pasca Juni dihentikan sampai kemarin kita segel, juga proses di PPNS dan bidang berjalan. Terkait laporan itu juga langkah kemarin kita lakukan oleh PPNS,”jelas Rachmat Kartono dalam keterangan tertulisnya. (CM-01)