Kantor Kemendag Digeledah Penyidik Kejagung

Kantor Kemendag Digeledah Penyidik Kejagung

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penggeledahan dilakukan penyidik Kejagung  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang impor gula.

Penggeledahan kantor Kemendag dilakukan oleh penyidik, setelah kasus tersebut statusnya naik ke tahap penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus) mengatakan, kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam keterangannya pada pers, Selasa 3 Oktober 2023, Kuntadi menjelaskan, bahwa hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam periode 2015-2023. “Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai 2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers.

Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula. Persetujuan impor diberikan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Meski  demikian lanjutnya, Kejagung belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus impor gula tersebut. “Berapa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula ini masih dihitung,”ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ia juga menegaskan Kemendag menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Red)

IKLAN

Bagikan :
Baca Juga  Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)