Proses PAW Molor, Kader NasDem Datangi Kantor Dewan
MAJALENGKA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) molor, kader NasDem datangi kantor DPRD. Puluhan kader Partai NasDem Kabupaten Majalengka mendatagi DPRD Majalengka. Kedatangan puluhan kader NasDem tersebut terkait proses penggantian antar waktu (PAW) mantan kader NasDem, Dasim Raden Pamungkas.
Sebagai pengganti Dasim ,Partai Nasdem telah mengajukan nama H. Sanwasi. H.Sanwasi tercatat sebagai caleg Partai NasDem Dapil IV Majalengka yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka, H. Alimuddin mengatakan, kedatangannya ke DPRD untuk menanyakan soal PAW. Pasalnya proses PAW yang diajukan Partai NasDem terkesan lamban. Padahal bila mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, rapat paripurna PAW seharusnya digelar paling lambat 30 hari sejak sekretariat dewan menerima surat permohonannya.
”Hanya menanyakan sudah sejauh mana proses PAW yang kami ajukan ,karena sudah cukup lama, namun belum ada kejelasan,”kata Alimuddin, Jumat (29/9/2023).
Pengajuan PAW kata Ali sudah diajukan sejak 27 Juli 2023 lalu,langsung oleh DPP Partai NasDem pada DPRD Majalengka. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan perihal yang sama oleh DPD Partai NasDem Majalengka,pada 4 Agustus 2023.
Pimpinan DPRD lalu menindaklanjuti dengan berkirim surat pada KPU Majalengka, 6 Agustus 2023. Namun pada 16 Agustus 2023 Pimpinan DPRD kembali berkirim surat ke KPU, yang isinya meminta menunda usulan pengajuan PAW.
IKLAN
Alasanya masih akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemrov Jawa Barat. ”Hasilnya Biro Hukum mempersilahkan proses PAW dijalankan. Namun sampai hari ini belum juga ada kepastian. Karena alasan inilah kami datang kesini untuk menanyakan langsung pada Pimpinan DPRD,”jelasnya.
Namun setelah bertemu dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) lanjutnya,pihaknya sudah memperoleh jawaban. Keterlambatan PAW disebabkan padatnya kegiatan unsur pimpinan. Sehingga masih ada dua pimpinan DPRD yang melakukan tandatangan.
“Alhamdulillah tadi sudah bertemu Sekwan, dan dipastikan proses PAW ditindaklanjuti, DPRD Kabupaten Majalengka segera bersurat ke KPU untuk melantik H. Sanwasi sebagai Anggota DPRD Majalengka,”pungkasnya. (CM-03)