Anulir Hasil Lelang “Hutan Kota” Sikap PPK Diapresi

Anulir Hasil Lelang “Hutan Kota” Sikap PPK Diapresi

MAJALENGKA – Anulir hasil lelang “Hutan Kota” sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diapresi. Keberanian PPK menolak hasil putusan panitia lelang itupun oleh sejumlah kalangan dinilai sudah tepat.

Sebagian menilai anulir hasil lelang yang dilakukan PPK tersebut tepat,.Apalagi sejak awal proses lelang “Proyek Penataan Pasar Lama Majalengka” diduga telah dikondisikan. Istilah “Pengantin”dalam proyek itupun sempat mengemuka.Berbagai protes sempat muncul selama proses pelelangan.

 Puncaknya dua perusahaan peserta mengajukan sanggah atas putusan panitia lelang. “Dari awal saya sudah curiga,dan itu terbukti dengan putusan hasil lelang. Itu yang menjadi alasan perusahaan kami melakukan sanggah,”ujar seorang karyawan perusahaan yang melakukan sanggah.

Ia menduga, PPK juga mencium gelagat tersebut sehingga menolak hasil putusan panitia lelang.” Sudah benar PPK, salut dengan keberaniannya bersikap tegas dan obyektif,”ucapnya.

Penolakan PPK terhadap hasil putusan panitia lelang diiyakan oleh Mumuh Muhidin. Kepala bagian (Kabag) pengadaan barang dan jasa  Setda Majalengka ini menyebut proses riview oleh PPK sudah dilakukan. Hasilnya kata dia PPK berbeda pendapat dengan Pokja ULP.

 ”Betul ada penolakan atau perbedaaan pendapat PPK dengan kita,”kata Mumuh.  Dengan penolakan PPk,kata Mumuh nasib proyek hutan kota kini berada di tangan pengguna anggaran(PA)  “Dilakukan lelang ulang, atau dibatalkan itu bagaimana PA, atau pengguna anggaran,”jelasnya.

IKLAN

Vera Juntriesta Vardhani, S.T., M.T,selaku PPK dalam proyek tersebut belum dapat diminta penjelasan. Dan ingga berita ini diturunkan belum ada keterangan apakah PA yakni, Dinas PUTR Majalengka akan melanjutkan proyek bernilai Rp 12 miliar tersebut atau membatalkan.

Namun informasi yang diperoleh dari Badan Anggaran DPRD Majalengka menyebutkan, proyek dilanjutkan dengan melakukan lelang ulang, atau dibatalkan potensinya masih sama-sama terbuka.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Majalengka Serahkan Dana Hibah

”Imbas dari putusan PPK masih dalam pembahasan bersama TAPD. Apakah pembanguan tetap dilakukan, ataukah anggarannya dialihkan pada pos anggaran lainnya. Apalagi APBD perubahan ada devisit yang cukup besar,sekitar Rp 37 miliar,”ungkap Anggota Anggaran DPRD Majalengka. Perlu diketahui saat ini DPRD Majalengka bersama pemerintah tengah melakukan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)