Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka
JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan pada Dirut Pertamina Periode 2009-2014 tersebut. KPK menetapkan Karen Agustiawan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Karena perbuatanya, mantan Dirut Pertamina ini diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen Agustiawan pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Karen ditahan di Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan. “Penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa 19 September 2023.
Firli menjelaskan, bahwa KPK berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK.
Usai menjalani pemeriksaaan mantan Direktut usai Karen mengaku telah menjelaskan sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan pemeriksa. Dalam keterangan pada media, Karen menyebut nama Dahlan Iskan. Dahlan Iskan menurut Karen mengetahui bahkan menandatangani proses pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,”kata Karen dalam keteranganya usai menjalani pemeriksaan.
IKLAN
Karen juga menegaskan,bahwa pengadaan LNG di merupakan aksi sendiri,tetapi korporasi Pertamina. Pengadaan berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional. (Red)