Pengerjaan Proyek “Hutan Kota” Belum Bisa Dipastikan
MAJALENGKA – Pengerjaan proyek penataan pasar lama (Hutan Kota) belum dapat dipastikan kapan dimulainya. Pasalnya lelang proyek dengan pagu Rp 12 miliar itu masih berproses. Saat ini prosesnya pelelangan masih dalam tahap review oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sekarang lagi tahap riview di PPK. Jadi atas laporan Pokja PPK melakukan penelitian/penelaahan. PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja dengan dasar aturan dan bukti yg kuat,”Kata Mumuh Muhidin, Rabu, 13 September 2023.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Majalengka ini, review oleh PPK merupakan rangkaian sebelum masuk pada tahapan berikutnya. “Pokja sudah melakukan penetapan, tapi untuk Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) sama kontraknya belum. Karena masih direview oleh PPK,”ucapnya.
Sesuai prosedur jelasnya, Pokja menyampaikan penetapan pada PPK. PPK sebagaimana diatur dalam Perpres memiliki kewenangan untuk mengkaji. “Selanjutnya PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja,”jelasnya. Belum tuntasnya tahapan pelelangan, maka pengerjaan proyek Hutan Kota belum dapat diketahui kapan dimulainya.
Pembangunan Hutan Kota Berpolemik
Rencana pembangunan “Hutan Kota” yang oleh Pemkab Majalengka memunculkan polemik. Mulai dari rencana pembangunannya, proses lelang yang dituding peserta tidak fair, sampai munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan.
Rencana Pemkab Majalengka membangun “Hutan Kota” sejak awal mendapat kritik dari berbagai kalangan. Para pengkritik menilai pembangunan di lapangan bekas Pasar Lama itu belum benar-benar dibutuhkan. Belasan miliar anggaran mestinya diarahkan pada keperluan masyarakat lainnya yang mestinya menjadi prioritas oleh pemerintah.
IKLAN
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, M Fajar Shidiq mengatakan, masih banyak hal lainnya yang perlu diprioritaskan oleh Pemda. Salah satunya sarana dan prasarana di pasar tradisional. “Idealnya anggaran pembangunan hutan kota itu dialokasikan untuk revitalisasi pasar tradisional,”ujarnya. Kritik juga datang dari para pedagang pasar tradisonal ,serta sejumlah elemen masyarakat. Sebagian masyarakat mengungkapkan kritiknya melalui media sosial (medsos).
Namun rupanya Pemkab Majalengka tetap bersikukuh melanjutkan rencana pembangunan Hutan Kota. Melalui LPSE, Pemkab Majalengka bahkan telah melakukan lelang proyek dengan pagu Rp 12 miliar tersebut.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Majalengka juga telah menetapkan satu perusahaan pemenang. Pokja menetapkan PT Trizet Jaya sebagai pemenang lelang. Meski demikian Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) serta kontrak belum dilakukan,karena masih dalam tahapan review oleh PPK. Dalam prosesnya pelelangan ditandai protes dari dua peserta lelang. Dua perusahaan peserta lelang inipun yang menggunakan hak sanggah. Kedua perusahaan yang melakukan sanggah dalam lelang proyek Hutan Kota tersebut yakni, PT. Panen Tapu Jaya dan CV. Bermuara Abadi. (CM-01)