Lelang Proyek “Hutan Kota” Masih Berproses
MAJALENGKA – Lelang proyek penataan pasar lama (Hutan Kota) masih berproses. Proses pelelangan proyek dengan pagu Rp 12 miliar saat ini masih dalam tahap review oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sekarang lagi tahap riview di PPK. Jadi atas laporan Pokja PPK melakukan penelitian/penelaahan. PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja dengan dasar aturan dan bukti yg kuat,”Kata Mumuh Muhidin, Rabu (13/9/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Majalengka itu mengatakan, review PPK merupakan rangkaian sebelum pada tahapan berikutnya. Pokja kata Mumuh memang sudah melakukan penetapan perusahaan terpilih. “Kalau penetapan dari Pokja sudah, tapi untuk Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) sama kontraknya belum,”ujar Mumuh.
Sesuai prosedur lanjutnya, Pokja menyampaikan penetapan pada PPK. PPK sebagaimana diatur dalam Perpres memiliki kewenangan untuk mengkaji. Selanjutnya PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja. Sedangkan terkait ada peserta lelang yang melakukan sanggah, Mumuh menilai itu merupakan hal biasa. Namun secara umum, ia mengklaim bahwa proses pelelangan “Hutan Kota” telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah biasa, ada juga beda pendapat atau sama pendapatnya, jadi bisa lanjut atau evaluasi ulang atau gagal juga. Kita kita tunggu saja barangkali menurut pendapat analisa atau persepsi PPK berbeda, lalu bisa kita terima atau tidak nanti sesuai telaahan,” jelasnya.
Penetapan ULP Disanggah Dua Peserta Lelang
Proyek “Hutan Kota” membetot perhatian publik Majalengka. Proyek berbandrol Rp 12 miliar memunculkan polemik. Selain dikaitkan dengan nama oknum Anggota DPRD Majalengka. Proses pelelangannya menurut penilaian sejumlah peserta tidak dilakukan secara fair.
IKLAN
Bahwasanya proses tender dianggap tak berjalan sebagaimana semestinya itupun mencuat ke publik sebelum ada keketapan Pokja. Puncaknya setelah panitia lelang menetapkan nama perusahaan terpilih. Diketahui dari 74 peserta, berdasarkan data LPSE, panitia menetapkan CV.Trizet Jaya.
Penetapan panitia tersebut memicu ketidakpuasan peserta lelang lainnya. Dua perusahaan kemudian melakukan sanggah. Dua perusahaan yang melakukan sanggah yakni, itu PT.Panen Tapu Jaya dan CV.Bermuara Abadi. (CM-01)