Tertibkan Tambang Ilegal, Polisi Amankan Sejumlah Orang
MAJALENGKA – Tertibkan tambang ilegal, polisi amankan sejumlah orang. Polres Majalengka menertibkan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Cigasong. Penutupan penambangan galian C ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat setempat.
Diketahui warga di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong mengeluhkan aktivitas tambang. Warga merasa tidak nyaman dengan kegiatan penambangan tanah merah dan pasir tersebut. Mereka kuatir aktivitas penambangan itu merusak lingkungan yang berakibat banjir ataupun longsor.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penertiban dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Pihaknya menutup penambangan tersebut karena diduga belum memiliki izin. ” Penambangan pasir dan tanah merah ini diduga tidak memiliki izin. Dan sudah kami tertibkan,”kata Kapolres Indra pada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Kapolres menjelaskan, selain menutup aktivitas tambang. pihaknya telah mengamankan pemilik lokasi tambang berinisial MFR, warga Kabupaten Majalengka. Sejumlah orang juga ikut diamankan karena terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. “Selain pemilik, kami juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk dua operator alat berat, satu helper, dua checker/pencatat ritase, empat tim guar, satu supir dump truck,”ungkapnya.
Tak hanya itu,dari penertiban yang dilakukan oleh petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan penambangan. Petugas juga telah memasang police line. Menurut Kapolres, para pelaku penambangan ilegal akan dijerat dengan pada pasal 158 undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020. Yakni tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal. Penambangan ilegal merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan dengan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,”ujar Kapolres Indra.
IKLAN
Tambang Ilegal Ditutup, Dua Alat Berat Diamankan
Selain menangkap pemilik tambang serta sejumlah orang lainya, polisi juga mengamankan dua alat berat. Dua alata berat yang diamankan yakni satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B warna kuning. Lalu satu unit Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru. Selain dua alat berat,polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan. Kendaraan yang diamankan yakni satu unit R4 Kijang standar KF 50 jenis bak. Satu unit truck merek ISUZU tipe NKR71 HD dengan Nopol K 1497 ZH.
Dalam penutupan tambang ini polisi juga mengamankan barang bukti lainnya,yaitu dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp 360 ribu. Serta empat sekop dan satu saringan pasir. (CM-02)