Pemkab Tutup Mata Buruknya Fasilitas Pasar Sindangkasih
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tutup mata buruknya fasilitas pasar. Pemerintah Kabupaten Majalengka terkesan tutup mata dengan fasilitas Pasar Sindangkasih (Cigasong). Kondisi salah satu pusat perekonomian masyarakat tersebut nyaris tak tersentuh oleh pemerintah. Padahal pedagang selalu memenuhi kewajibannya membayar berbagai macam retribusi.
Menurut pedagang Pasar Sindangkasih, mereka masih tetap membayar retribusi seperti biasa. Pedagang tetap membayar meski Hak Pengelolaan Tempat Dasaran (HPTD) dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak September 2017 lalu. “Sampai hari ini pedagang masih tetap membayar retribusi seperti biasanya,”kata Ade salah seorang pedagang, Rabu (6/9/2023).
Meski taat membayar kewajiban membayar retribusi, namun hak pedagang tak juga diberikan. Kondisi pasar tempat mereka beraktifitas kondisinya makin memprihatinkan. Pedagang berharap Pemkab Majalengka memberikan perhatian pada sarana-prasarana pasar.
Saluran air atau drainase di lingkungan pasar saat ini sudah sangat butuh perbaikan. Rusaknya drainase di hampir semua bagian pasar berakibat pembuangan air dari kios dan los tidak maksimal. Kerusakan juga terjadi pada jalan lingkungan pasar di bagian barat atau depan pasar.
“Bagian atap juga sudah banyak yang rusak. Kalau musim hujan pasar menjadi becek dan bau, sangat tidak nyaman,”ujar Esih pedagang lainnya.
Permasalahan itu kata pedagang sudah berulang-ulang disampaikan pada pihak terkait. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
IKLAN
“Katanya pasar mau dibangun, tanggung kalau dilakukan perbaikan.Tapi sampai sekarang pembangunannya juga tidak jelas”kata pedagang lainnya.
Retribusi Pasar Sindangkasih Dinilai Ilegal
Sementara itu pemerhati kebijakan publik Majalengka, Deni Sail Gunawan mengatakan, penarikan retribusi pedagang illegal.Penarikan retribusi pada pedagang menurut Deni tidak memiliki legalitas yang jelas, tidak berpayung hukum.
Pasalnya Dinas Perdagin selaku pengguna barang telah mengembalikan kepada Bupati atau Setda Majalengka pada 20 Mei 2020. Maka sejak saat itu Dinas Perdagin tidak lagi memiliki kewenangan mengelola, termasuk melakukan penarikan retribusi pada pedagang.
“Setelah dikembalikan kepada Setda maka Pasar Sindangkasih status qou. Perdagin atau pihak lain tidak bisa melakukan aktifitas .Pengelolaan dan pemanfaatan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati.
“Dan sepengetahuan kami, sampai hari ini Bupati belum mengeluarkan regulasi baru, misalnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menarik retribusi pedagang,”jelasnya. (CM-01)