KPK Berencana Periksa Mantan Menteri Tenaga Kerja

KPK Berencana Periksa Mantan Menteri Tenaga Kerja

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan Muhaimin Iskandar bakal dimintai keterangan sebagai saksi. KPK memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diminta keterangan dugaan korupsi di Kemenakertrans tahun 2012.

Meski demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak memberikan jawaban tegas soal tersebut. Ia hanya meminta masyarakat mengawal dan memantau pemeriksaan. “Besok ditunggu saja,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Pihaknya berharap agar setiap saksi, termasuk Cak Imin dapat memenuhi panggilan tim penyidik. “Kami berharap siapapun yang dipanggil KPK itu hadir sesuai surat panggilan,”ujarnya.

Kabar pemanggilan mantan Menteri Tenaga Kerja itu oleh KPK sudah ramai di publik sejak beberapa hari terakhir. Pemanggilan pada Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan tersebut muncul karena kasus tersebut terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Menurut Asep Guntur, dalam pemeriksaan KPK menyesuaikan dengan waktu kejadian. “Waktu kejadiannya kapan, Jadi kita dapat laporan, dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,”jelas Asep Guntur.(Red)

Bagikan :
Baca Juga  23 Pendaki Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)